HukumNews

Untuk Calon Wakil Gubernur Aceh, Sepenuhnya Menjadi Hak Partai Pengusung

POPULARITAS.com – Pasca pelantika Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh, Sisa masa Jabatan 2017-2022 pada 5 November 2019 lalu oleh Mentri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Kanarvian di Gedung DPRA hingga saat ini belum ada nama yang pasti untuk posisi Aceh dua, mendampingi Nova Iriansyah menjalankan roda Pemerintahan disisa masaa jabatannya hingga 2022.

Partai pengusung Irwandi-Nova masih belum memberikan nama yang pasti untuk mengisi kursi Wakil Gubernur untuk mendapingin Nova, menanggapi hal tersebut.

Pakar hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Mawardi Ismail mengatakan sepenuhnya menjadi hak partai pengusung dan tidak bisa dipaksakan. “Karena  dalam regulasi yang ada itu tidak dibatasi waktunya,” kata Mawardi Ismail.

Ia mengatakan, jika dalam Undang-Undang pemilu sebelum perubahan, partai pengusung diberi jeda waktu selama satu bulan untuk mengusulkan nama calon calon Wagub.

Namun kata Mawardi, setelah terbit Undang-Undang pemilu dalam pasal 54 ayat 3 UU 11/2006 mensyaratkan jika terjadi kekosongan jabatan wagub yang sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan, gubernur mengusulkan dua orang calon wagub untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRA berdasarkan usulan partai pengusung pemenang Pilkada 2017 lalu.

“Itu terhitung sejak masa jabatan itu kosong. Hanya itu saja, tidak ada arahan harus diisi kapan,” jelasnya.

Saat ditanyakan bagaimana jika Gubernur Aceh tidak memiliki wakil hingga akhir masa periode, semua tergantung pada partai pengusung, jika memang partai pengusung tidak memberikan nama calon wakil hingga akhir masa jabatannya menurut pakar USK yah mau gimana lagi.

“Bukan tidak apa-apa. Artinya jika memang tidak diusung mau bilang apa, sudah seperti itu keadaanya,” ungkap Mawardi Ismail lagi.

Shares: