Home News Update Corona di Aceh: Positif 4.992, Meninggal Dunia 194
News

Update Corona di Aceh: Positif 4.992, Meninggal Dunia 194

Share
WHO Menilai Rasio Kematian Covid-19 0,6 Persen Cukup Tinggi
Pasien Corona. ©2020 Merdeka.com/Antara
Share

POPULARITAS.COM – Pasien yang terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) di Aceh terus bertambah. Dilansir dari web resmi Dinas Kesehatan Aceh, jumlah pasien positif, Minggu (4/10/2020) mencapai 4.992 kasus. Bertambah 67 kasus dari hari sebelumnya.

Adapun 67 pasien tersebut berasal dari Aceh Selatan 2 kasus, Aceh Tenggara, Aceh Barat, Aceh Jaya, Pidie Jaya dan luar daerah masing-masing 1 kasus. Kemudian, Aceh Besar 5 kasus, Bireuen 16 kasus, Aceh Tamiang 8 kasus, Banda Aceh 6 kasus. Lhokseumawe 2 kasus dan Langsa 23 kasus.

Sementara, pasien sembuh hari ini mencapai 45 orang. Kemudian kasus meninggal dunia hari ini bertambah 6 orang.

Sehingga, secara kumulatif, pasien positif corona di Aceh mencapai 4.992 orang. Dengan rincian, 3012 sembuh, 1.786 dirawat di rumah sakit rujukan dan 194 meninggal dunia.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...