HukumNews

Usai Bawa Kabur, TR Rudapaksa Remaja 13 Tahun di Losmen

Usai Bawa Kabur, TR Rudapaksa Remaja 13 Tahun di Losmen
Sat Polres Aceh Utara tangkap seorang pemuda berinisial TR (20) warga Kecamatan Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban masih duduk di bangku SMP berusia 13 tahun.

POPULARITAS.COM – Sat Polres Aceh Utara tangkap seorang pemuda berinisial TR (20) warga Kecamatan Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara diduga telah merudapaksa  anak di bawah umur. Korban masih duduk di bangku SMP yang berusia 13 tahun.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatreskrim AKP Rustam Nawawi mengungkapkan, kejadian tersebut pada 20 Desember 2020 di salah satu Losmen Kota Binjai.

“Berdasarkan penyelidikan, saat itu tersangka telah membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orangtuanya ke Kota Binjai kemudian menyetubuhi korban di sebuah losmen, karena tak tak terima orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres,” ungkap Rustam, Kamis (31/12/2020).

Rustam menyebutkan tersangka TR ditangkap pada 23 Desember 2020. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah ditahan tahanan Mapolres Aceh Utara guna penyelidikan lebih lanjut.

“Dari keterangan orangtua korban, dirinya tau anaknya telah pergi meninggalkan rumah, namun tidak menyangka bahhwa korban dibawa tersangka ke Binjai menggunakan mopen umum, setelah anaknya kembali ke rumah korban malah diantar oleh kakak pelaku dan menceritakan telah disetubuhi,” katanya.

Terkait kasus tersebut, polisi menjerat tersangka Pasal 81 Jo Pasal 82 undang – undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 332 KUHP.[]

Editor: Acal

Shares: