EdukasiNews

USK nyatakan siap tindaklanjuti Permendikbud lulus kuliah tanpa skripsi

USK nyatakan siap tindaklanjuti Permendikbud lulus kuliah tanpa skripsi
Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Prof Marwan. FOTO : Humas USK

POPULARITAS.COM – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, terbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 53 tahun 2023. Salah satu ketentuan dalam aturan itu, yakni sarjana dalam meraih titel tanpa harus membuat skripsi.

Menyahuti hal tersebut, Universitas Syiah Kuala (USK) nyatakan kesiapannya implementasikan aturan tersebut. Hal itu disampaikan langsung oleh Rektor kampus berjuluk Jantong Hatee Rakyat Aceh itu, Prof Marwan kepada Antara, Rabu (30/8/2023).

Dia mengatakan, USK sendiri telah punya pengalaman meluluskan sarjana tanpa skripsi. Saat itu, kampus mengakui hasil publikasi atau karya kreativitas sarjana sebagai syarat kelulusan pengganti skripsi.

“Kami pikir, dengan lahirnya Permendikbud tersebut, hanya tinggal menyesuaikan saja. Apalagi USK sudah pernah pengalaman melakukan hal itu,” kata Prof Marwan.

Editor : Hendro Saky

Shares: