HukumNews

Pemilik 149 kg sabu dituntut pidana mati di Pidie Jaya

Pemilik 149 kg sabu dituntut pidana mati di Pidie Jaya
Sidang penuntutan atas kepemilikan 146 kilogram sabu di PN Meureudu, Pidie Jaya, Rabu (30/8/2023). FOTO : Humas Kejari Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU-Kejari) Pidie Jaya menuntut lima terdakwa perkara narkotika jenis sabu-sabu seberat 149 gram dengan pidana mati.

Terdakwa kurir sabu-sabu 149 Kg jaringan intenasional yang digagalkan oleh Mabes Polri pada 22 Januari 2023 di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kuala Kiran wilayah Beurisi Meunasah Beurimbang Pidie Jaya itu masing-masing Tarmizi, Jufri Ismail, Zulkarnaini, Yusdan dan Burhanuddin.

Tuntutan mati terhadap pelaku pengedar narkoba jaringan internasional itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, Rabu (30/8/2023).

Kasi Intel Kejari Pidie Jaya, Hafrizal mengatakan, berdasarkan fakta-fakta para terdakwa terbukti secara dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana percobaan pemufakatan jahat tanpa hak melawan hukum menjadi perantara dan jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

Atas perbuatannya itu para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Para terdakwa dituntut hukuman mati karena terdakwa terlibat langsung sebagai kurir jaringan internasional dalam bisnis gelap narkoba jenis sabu-sabu,” kata Hafrizal, Rabu (30/8/2023).

Sebelumnya diberitakan, tim Mabes Polri, melakukan upaya penggalan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak ratusan kilogram di Pidie Jaya, Aceh. Lewat operasi itu, selain mengamankan barang bukti, para tersangka juga ikut ditangkap.

Dari informasi dan keterangan yang dihimpun popularitas.com, penangkapan ratusan narkotika jenis sabu itu, berlangsung di Kuala Pasi Kiran, Desa Beurembang, Jangka Buya, pada Minggu (22/1/2023).

Editor : Hendro Saky

Shares: