HukumNews

UU Pemerintahan Aceh masih banyak kekurangan

UU Pemerintahan Aceh masih banyak kekurangan
Yusril Ihza Mahendra. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)

POPULARITAS.COM – Undang-undang nomor 11 tentang Pemeritahan Aceh (UUPA), dinilai masih banyak kekurangan. Pandangan itu, disampaikan oleh pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahenda.

Dalam keterangannya, Jumat (11/8/2023) dilansir Antara, Yusril mengatakan, sejumlah kekurangan dalam UUPA disebabkan butir MoU Helsinki tidak semua dituangkan dalam regulasi itu.

Yusril menyadari bahwa dirinya saat itu juga mewakili pemerintah pusat ikut membahas rancangan UUPA, dan proses pembahasannya sangat dibatasi waktu.

“Karena itu, UUPA masih sangat terbuka dilakukan perbaikan. Peraturan ini merupakan salah satu lex specialis dari semua UU di tingkat nasional,” ujarnya.

Menurut dia, jika pemerintah membuat UU baru, maka harus menimbang bagaimana penerapannya di Aceh seperti di Papua sebagai daerah otonomi khusus.

“Ini kadang-kadang pemerintah pusat lupa, begitu juga dengan pemerintah daerah di Aceh maupun DPRA yang mungkin juga tidak konsen dengan persoalan ini,” tuturnya.

Ia menyarankan, permasalahan UUPA jangan dipendam terlalu lama, jika ada persoalan maka harus segera diperbaiki. Kepada pemerintah pusat diharapkan tidak membuat UU yang menabrak UU otonomi khusus.

“Saya akan membantu dengan senang hati implementasi UUPA, karena sejak awal saya terlibat di dalamnya,” demikian Yusril.

Untuk diketahui, Banleg DPR RI telah menyetujui dan memasukkan rencana revisi UUPA tersebut telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2023, dan DPR Aceh juga telah melakukan kajian secara khusus. 

Editor : Hendro Saky

Shares: