POPULARITAS.COM – Data yang akurat menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan kebijakan pemerintah. Informasi tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari perencanaan pembangunan hingga penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat.
Untuk memperkuat pengelolaan data nasional, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini ditujukan untuk menyelaraskan tata kelola data yang melibatkan berbagai instansi pemerintahan.
Melalui UU Satu Data Indonesia, pemerintah akan memiliki landasan hukum untuk mengatur keseragaman standar, keterhubungan sistem, keamanan informasi, dan pemanfaatan data nasional. Pengaturan tersebut juga mencakup peran masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan sistem data.
UU Satu Data Indonesia terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat koordinasi pengelolaan data yang melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa dan kelurahan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah perbedaan standar data antarlembaga. Padahal, data yang dihasilkan berbagai instansi dapat digunakan untuk mendukung kebijakan yang saling berkaitan. Karena itu, regulasi ini menekankan penggunaan standar yang seragam agar data dari berbagai sumber dapat terhubung dan dimanfaatkan secara konsisten.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan menjelaskan penerapan Satu Data Indonesia bukan berarti seluruh data pemerintah harus disimpan secara fisik di satu lokasi.
Setiap instansi tetap dapat memproduksi dan mengelola data sesuai kewenangannya dengan mengikuti standar yang telah ditetapkan. Dengan pendekatan tersebut, integrasi data dapat dilakukan tanpa harus memindahkan seluruh basis data ke satu tempat.
“Produsen data beragam, dari kementerian hingga pemerintah desa, namun standarnya satu,” kata Sturman dikutip dari laman Media DPR, Senin (12/10/2026).
“Interoperabilitas data dilaksanakan tanpa memusatkan fisik basis data dan tanpa pemindahan kepemilikan, penguasaan, serta tanggung jawab pengelolaan data dari produsen data,” jelasnya.
Penyaluran Bansos dan Perencanaan Pembangunan Jadi Fokus
Salah satu materi penting dalam UU Satu Data Indonesia ialah pengaturan data dasar nasional (DDN). Data tersebut akan menjadi rujukan untuk berbagai kebutuhan strategis, termasuk penyusunan rencana pembangunan, kebijakan fiskal, penganggaran, dan penyaluran bantuan sosial.
Dalam pelaksanaan program bantuan sosial, ketepatan informasi menjadi hal penting untuk mendukung penentuan kelompok penerima berdasarkan kriteria yang berlaku. Data yang tidak akurat dapat memengaruhi proses penetapan sasaran maupun penggunaan anggaran.
Hal serupa berlaku dalam perencanaan pembangunan. Pemerintah membutuhkan informasi yang konsisten agar kebijakan yang disusun sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang tercatat.
Sturman menekankan, kesalahan data tidak hanya berkaitan dengan persoalan angka, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap keadilan dalam pelaksanaan kebijakan publik.
Meski demikian, penyelarasan data tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan pendataan. Pelaksanaannya tetap membutuhkan pembaruan informasi, koordinasi antarinstansi, serta tanggung jawab dari pihak yang mengelola data.
Integrasi Sistem Tidak Mengharuskan Pemusatan Data
UU Satu Data Indonesia juga mengatur interoperabilitas, yaitu kemampuan sistem atau data dari berbagai instansi untuk saling terhubung dan digunakan sesuai kebutuhan.
Untuk mendukung proses tersebut, regulasi ini mengatur penggunaan standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, serta katalog data nasional. Komponen tersebut berfungsi sebagai acuan agar informasi dari berbagai sumber memiliki struktur dan pengertian yang selaras.
Penerapan interoperabilitas tidak berarti semua basis data harus dipindahkan ke satu tempat. Kepemilikan, penguasaan, dan tanggung jawab pengelolaan data tetap berada pada produsen data sesuai ketentuan.
Dengan demikian, keterhubungan sistem menjadi bagian dari upaya menyelaraskan informasi tanpa mengharuskan pemusatan penyimpanan seluruh data pemerintah.
Keamanan Data dan Pelindungan Informasi Diperkuat
Selain mengatur integrasi, UU Satu Data Indonesia turut memberikan perhatian pada keamanan dan pelindungan data nasional.
Pengaturan tersebut mencakup standar keamanan data, infrastruktur kriptografi, sistem manajemen sertifikat digital, serta audit keamanan dan kedaulatan data.
Berbagai aspek itu menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan sistem yang digunakan dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
Regulasi ini juga mengatur klasifikasi DDN menjadi data terbuka, data terbatas, dan data tertutup. Pembagian tersebut menjadi dasar untuk membedakan akses dan penanganan data sesuai kategorinya.
Artinya, tidak semua informasi pemerintah dapat diperlakukan sebagai data yang terbuka untuk umum. Pengelolaannya perlu mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk aturan mengenai keamanan dan kerahasiaan informasi.
Dalam pembahasan regulasi, terdapat pula ketentuan pidana untuk perbuatan tertentu yang menyerang atau mengganggu infrastruktur Satu Data Indonesia. Tindakan yang dibahas mencakup sabotase, manipulasi, penghancuran, penyebarluasan tanpa hak, dan pengambilalihan.
Untuk tindak pidana tertentu, ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Penerapan sanksi tetap harus mengacu pada rumusan pasal dan unsur tindak pidana yang bersangkutan.
Pemanfaatan Teknologi Digital Memperhatikan Kedaulatan Data
Pengelolaan data nasional juga berkaitan dengan perkembangan teknologi digital. Dalam pembahasan UU Satu Data Indonesia, pemanfaatan blockchain dan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) turut menjadi bagian dari materi yang diperhatikan.
Sturman Panjaitan menyampaikan, penggunaan teknologi tersebut perlu tetap memperhatikan keamanan, akuntabilitas, pelindungan data pribadi, dan kedaulatan data nasional.
Kedaulatan data mencakup kemampuan negara untuk menguasai, mengatur, melindungi, dan mengendalikan data. Aspek ini tidak hanya berhubungan dengan lokasi penyimpanan, tetapi juga kewenangan dalam mengelola serta menjaga data sesuai ketentuan hukum.
Dengan pengaturan tersebut, pemanfaatan teknologi digital dalam sistem data nasional ditempatkan dalam kerangka tata kelola yang memperhatikan keamanan dan tanggung jawab pengelolaannya.
Masyarakat Dapat Berpartisipasi dalam Pengawasan Data
Penyelenggaraan Satu Data Indonesia tidak hanya melibatkan pemerintah. Masyarakat juga diberi ruang untuk berpartisipasi melalui pemberian masukan, pelaporan dugaan penyalahgunaan data, pengawasan partisipatif, serta kontribusi data secara sukarela.
Keterlibatan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola data yang transparan dan bertanggung jawab. Masyarakat dapat menyampaikan masukan maupun melaporkan dugaan penyalahgunaan melalui mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan data tetap harus menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan. Partisipasi publik tidak menghilangkan tanggung jawab lembaga dalam menjaga kualitas, keamanan, dan ketepatan informasi.
Persetujuan DPR terhadap UU Satu Data Indonesia menjadi langkah dalam membangun tata kelola data nasional yang lebih terkoordinasi. Regulasi ini mencakup penyamaan standar, integrasi sistem, penggunaan DDN, keamanan informasi, dan partisipasi masyarakat.
Bagi masyarakat, pengelolaan data yang lebih konsisten berkaitan dengan proses penyusunan kebijakan dan pelaksanaan layanan publik, termasuk penyaluran bantuan sosial serta perencanaan pembangunan.
UU Satu Data Indonesia menjadi landasan hukum untuk memperkuat tata kelola data nasional. Pelaksanaannya perlu didukung koordinasi antarlembaga dan tanggung jawab pengelolaan informasi agar pemanfaatan data dapat berjalan sesuai tujuan regulasi.








Leave a comment