EkonomiNews

Wacanakan revisi Qanun LKS, DPRA buka peluang bank konvensional kembali hadir di Aceh

DPR Aceh pastikan segera proses PAW Tiyong dan Falevi
Saiful Bahri alias Pon Yahya. Foto: Humas DPRA

POPULARITAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) membuka peluang bank konvensional kembali hadir di daerah ujung barat Sumatra itu. Salah satunya adalah melalui revisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Wacana revisi qanun tersebut disampaikan Ketua DPRA, Saiful Bahri kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis (11/5/2023), menanggapi persoalan errornya sistem Bank Syariah Indonesia (BSI) yang terjadi empat hari terakhir.

Menurut pria yang akrab disapa Pon Yaya itu, errornya layanan BSI telah menghambat perekonomian masyarakat Aceh.

“Kita banyak menerima keluhan dari masyarakat, jadi kami menilai ini harus ditinjau ulang Qanun LKS supaya bank konvensional itu pun tetap beroperasi di Aceh,” kata Pon Yaya.

Menurutnya, kehadiran bank konvensional memungkinkan dapat kembali ke bumi Serambi Mekkah, hal itu dapat dicontohkan seperti negara Islam Arab Saudi yang bank konvensional tetap beroperasi hingga saat ini.

Kemudian, kata Pon Yaya, biarkan masyarakat memilih, seperti halnya kehadiran pendidikan dayah dan juga pendidikan umum di Tanah Rencong. Tentu masyarakat akan memilih yang menurutnya sesuai.

“Biar masyarakat merdeka untuk memilih, apa mereka memilih ke surga atau ke neraka, kami di sini sebagai wakil rakyat menampung semua aspirasi masyarakat Aceh,” ucapnya.

Politikus dari Partai Aceh ini juga menyayangkan, kondisi pengusaha-pengusaha Aceh yang mengalami kendala tidak dapat mengakses keuangannya.

“Itu sangat disayangkan, apalagi tidak ada bank yang selama ini telah nyaman dengan usahanya,” sebutnya.

Untuk itu, kata Pon Yaya pihaknya akan berdiskusi dengan sejumlah pemerintah Aceh untuk mencari jalan keluar.

“Ini orang Aceh telah dirugikan karena hanya satu bank saja yang beroperasi di Aceh,” pungkasnya.

 

Shares: