Home News WALHI Aceh Sebut Galian C di Cot Abuek, Sabang Ancam Keselamatan Warga
News

WALHI Aceh Sebut Galian C di Cot Abuek, Sabang Ancam Keselamatan Warga

Share
WALHI Aceh Sebut Galian C di Cot Abuek, Sabang Ancam Keselamatan Warga
Doc WALHI Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menilai galian C di Gampong Cot Abuek, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang Sabang sudah menimbulkan keresahan terhadap masyarakat sekitar. Pengerukan tanah gunung tersebut akan menimbulkan dampak yang serius terhadap masyarakat.

Direktur WALHI Aceh, Muhammad Nur mengatakan, pemerintah Kota Sabang harus serius memperhatikan dan melakukan pengawasan hingga adanya proses penghentian secara paksa.
“(Kami) meminta kepada Pemerintah Kota Sabang untuk menertibkan aktifitas galian C yang tidak patuh aturan hukum dan mengancam keselamatan sumber kehidupan dan keselamatan warga sekitar akibat longsor kemudian hari,” kata Muhammad Nur, Rabu (28/10/2020) melalui siaran pers.

WALHI Aceh Sebut Galian C di Cot Abuek, Sabang Ancam Keselamatan Warga

Menurutnya, kendati yang melakukan aktifitas tersebut memiliki izi. Tetapi juga harus mempertimbangkan daya dukung dan daya tamping, disamping itu ancaman bagi warga sekitar, dampak yang di khawatirkan dapat menimbulkan bencana banjir bandang maupun longsor.

“Ini harusnya menjadi perhatian penting bagi Pemerintah kota sabang maupun Pemerintah Aceh terhadap aktifitas Galian C,” tukasnya.

Qanun Kota Sabang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kota Sabang Tahun 2012-2032, Pasal 36 ayat (4)Kawasan rawan bencana longsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu seluas lebih kurang 198,77 hektar tersebar di Gampong Krueng Raya Kecamatan Sukakarya dan di Gampong Anoe Itam, Gampong Balohan,Gampong Cot Abeuk dan Gampong Cot Ba’U Kecamatan Sukajaya.

Qanun tata ruang dan wilayah kota sabang menyebutkan bahwa lokasi aktifitas galian C tersebut berada dalam kawasan rawan longsor, untuk itu WALHI minta Pemerintah serius melakukan pengawasan dan penertiban terhadap perusahaan maupun aktifitas illegal lainnya di kawasan yang rawan bencana.

“Ketika bencana longsor terjadi, masyarakat sekitar tersebut yang merasakan dampak langsung dan perusahaan yang melakukan aktifitas galian tidak pernah diminta pertanggung jawaban oleh Pemerintah,” tukasnya.[]

Editor: Acal

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...