Home News Walhi Desak Pemerintah Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Aceh Barat
News

Walhi Desak Pemerintah Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Aceh Barat

Share
Ilustrasi. Ilustrasi, Excavator yang diduga dipergunakan untuk aktivitas tambang emas. (ist)
Share

POPULARITAS.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mendesak Pemerintah Aceh untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap praktek tambang emas ilegal dikawasan Kuala Anoe, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat yang saat ini kian parah dan meresahkan.

“Lokasi tambang illegal tersebut berada dalam kawasan hutan lindung dan merusak bantaran Sungai Woyla – Seunagan,” kata Direktur Eksekutif Walhi Aceh, M Nur seperti dilansir laman Antara, Kamis (10/9/2020).

Menurutnya, praktek dari penambangan emas illegal di kawasan daerah aliran sungai (DAS) Krueng Woyla, Kabupaten Aceh Barat tersebut merupakan bagian dari wilayah sungai  Woyla – Bateue.

Kawasan areal tambang emas ilegal tersebut, kata M Nur, melintasi Desa Tutut  dan Lancong, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat memiliki potensi sumber emas.

Di dalam Pasal 23 dan Pasal 24 Qanun Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang dan Rencana Tata Wilayah (RT-RW) Kabupaten Aceh Barat disebutkan Kawasan Krueng Woyla – Seunagan  merupakan kawasan  lindung wilayah sungai.

Kawasan tersebut, juga sebagai kawasan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya alam dan pengendalian daya rusak air.

Meski telah ditetapkan sebagai kawasan lindung, fakta di lapangan kawasan tersebut kini telah terjadi lokasi penambangan emas ilegal, kata M Nur menegaskan.

Ia menyatakan, aktivitas pertambangan ilegal merupakan pelanggaran Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurutnya, aktivitas penambangan ilegal juga melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Karena semua praktik penambangan harus memiliki izin, dan harus sesuai dengan kebijakaan rencana tata ruang daerah serta perundang-undangan yang berlaku.

“Meski Pemerintah Aceh Barat sudah melakukan himbauan atau larangan terkait dengan pertambangan illegal, pada kenyataannya aktifitas pertambangan masih terjadi dan alat berat sudah berada di dalam kawasn hutan lindung,” kata M Nur menambahkan.

Walhi juga menyatakan hingga saat ini tidak ada penindakan apa pun yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh, agar kegiatan tambang illegal tidak lagi terjadi dalam kawasan hutan lindung.

Ia juga menegaskan, aktivitas tambang emas ilegal di Aceh Barat juga melanggar Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pada Pasal 17 (1) Setiap orang dilarang, huruf a), membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri, katanya menuturkan.

Editor:dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Pasar Saham Israel Bisa Merosot Tajam jika Netanyahu Terpilih Lagi

POPOULARITAS.COM – Pasar saham Israel berpotensi menghadapi tekanan jika Perdana Menteri Benjamin...

News

Sirkulasi Siklonik Terdeteksi di Utara Aceh, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi potensi pembentukan sirkulasi...

News

Polres Pidie Jaya gagalkan pengangkutan ilegal 290 liter solar subsidi

POPULARITAS.COM – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya, menggagalkan pengangkutan ilegal...

InternasionalNews

Sengketa Hak Asuh Hewan Peliharaan Meningkat di China

POPULARITAS.COM – Sengketa hak asuh hewan peliharaan semakin menjadi perhatian di China,...