Home News Wali Nanggroe Aceh dan Majelis Rakyat Papua teken MoU advokasi hadapi kebijakan pusat
News

Wali Nanggroe Aceh dan Majelis Rakyat Papua teken MoU advokasi hadapi kebijakan pusat

Share
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar (kiri) dengan Ketua MRP Timotius Murib (kanan) menunjukkan hasil MoU advokasi bersama yang baru ditandatangani, di Meuligoe Wali Nanggroe Aceh, di Aceh Besar Rabu (1/12/2021) (ANTARA/Rahmat Fajri)
Share

POPULARITAS.COM – Lembaga Wali Nanggroe Aceh menandatangani nota kesepahaman (MoU) advokasi bersama dengan Majelis Rakyat Papua (MRP) terkait penguatan lembaga kekhususan kedua provinsi tersebut.

MoU advokasi bersama tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar dengan Ketua MRP Timotius Murib, berlangsung di Meuligoe Wali Nanggroe Aceh, di Aceh Besar, Rabu (1/12/2021).

“Ada kesamaan Papua dengan Aceh, maka kita advokasi bersama persoalan kita kepada Pemerintah Pusat,” kata Tgk Malik Mahmud Al Haytar, dikutip dari Antara.

Malik mengatakan, penandatanganan MoU hari ini merupakan tindaklanjut pertemuan pertama keduanya pada Minggu (3/10/2021) lalu di sela-sela perhelatan PON Papua, membahas kekhususan Aceh dan Papua.

“Mudah-mudahan dengan kita teken kerjasama kita akan memperjuangkan ke Pemerintah Pusat apa yang belum diselesaikan terhadap rakyat Papua dan Aceh untuk diselesaikan segara,” ujarnya.

Malik menyampaikan, Pemerintah Pusat memang tidak hanya mengurus Aceh dan Papua saja, apalagi di saat pandemi COVID-19 seperti ini banyak hal yang harus diselesaikan.

Meski demikian, dirinya berharap dengan kerjasama berdua ini dapat memberikan masukan ke Pemerintah Pusat supaya menyelesaikan persoalan kekhususan yang dimiliki Aceh dan Papua.

“Tapi dalam hal ini jangan pula dilupakan Papua dan Aceh, semoga dengan ini semua persoalan dapat diselesaikan,” kata Malik Mahmud.

Sementara itu, Ketua MRP Timotius Murib menyatakan bahwa silaturahmi dan MoU tersebut bagian dari keinginan rakyat Aceh dan Papua untuk mengadvokasi implementasi kekhususan kedua daerah.

“Kita lakukan advokasi secara santun, kita tidak melawan negara, semua sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Timotius Murib.

Dalam advokasi ini, kedua daerah meminta penjelasan serta implementasi mendalam mengenai dana otonomi khusus serta kekhususan yang dimiliki Aceh dan Papua lainnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

Ribuan ASN Pemrov Aceh akan dikirim ke Aceh Tamiang
News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...

EkonomiNews

Pemerintah Aceh Dorong Zakat dan Wakaf Jadi Penggerak Ekonomi Umat

POPULARITAS.COM — Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh Taufik mendorong zakat, infak,...