HukumNews

Warga Abdya gerebek istrinya selingkuh dengan sahabatnya sendiri

WH Aceh Besar amankan wanita poliandri di Peukan Bada
Warga Abdya gerebek istrinya selingkuh dengan sahabatnya sendiri
Terduga kasus poliandri diamankan di kantor Satpol PP dan WH Aceh Besar. Foto: Ist

POPULARITAS.COM – Seorang pria berinisial S (40), warga Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menggerebek istrinya berinisial Y (30) yang diduga selingkuh dengan sahabatnya sendiri berinisial MS, warga kabupaten yang sama.

Penggerebekan tersebut dilakukan di kediaman istri di Gampong Lam Lumpu, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Senin (5/12/2022) malam.

“Y ini diduga sebagai wanita poliandri, dia dan terduga laki-laki kami amankan tadi malam sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir dalam keterangannya kepada popularitas.com, Selasa (6/12/2022).

Ia menjelaskan, penggebekan tersebut bermula saat suami terduga pelaku mendatangi kediaman istrinya di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar.

Setiba di sana, kata Muhajir, sang suami memergoki istrinya tinggal satu atap dengan laki-laki lain. Usut punya usut terduga MS ini merupakan suami sirih dari istrinya S yakni terduga Y.

“Mereka menikah sirih pada tanggal 28 Agustus lalu di Gampong Gle Putoh, Lamno, Aceh Jaya,” kata Muhajir.

Ia mengatakan, menurut keterangan suami sah terduga Y, istrinya sudah tiga kali pulang ke Abdya tepatnya di kediaman suami sahnya. Tak ada gelagat yang mencurikan, terduga Y selama pulang masih melayani kebutuhan biologis suaminya.

“Dengan demikian S merasa dirinya dipermainkan sehingga S melampiaskan kemarahannya kepada terduga Y dengan mengobrak abrik seisi rumah terduga Y dan mengambil semua pakaian pemberian S kepada terduga Y, ditambah lagi dengan terduga MS suami sirih terduga Y merupakan sahabatnya sendiri,” ujarnya.

Mendengar keributan di rumah terduga Y, tambah Muhajir, warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setempat, sehingga mereka diamankan ke Polsek Peukan Bada untuk dimintai keterangan.

“Kemudian pada jam 23.00 WIB pihak Polsek Peukan Bada menghubungi Satpol PP dan WH Aceh Besar, dan petugas langsung menjemput terduga Y, MS dan suaminya S untuk diamankan ke pos pembantu Satpol PP dan WH Aceh Besar untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.

Shares: