HukumNews

Polres Nagan Raya bekuk pengedar narkotika

Polres Nagan Raya bekuk pengedar narkotika
Polres Nagan Raya bekuk pengedar narkotika. Foto: Ist

POPULARITAS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya kembali menangkap bandar narkotika berinisial AF (30) di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya, Inspektur Polisi Dua Vitra Ramadani mengatakan, pengungkapan dan penangkapan yang dilakukan Minggu (4/12/2022) itu bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan praktik jual beli narkotika.

Setelah diselidiki, kata dia, ternyata informasi tersebut benar dan petugas langsung bergerak hingga berhasil menangkap AF. Ditangan AF juga ikut diamankan 35 paket narkotika jenis sabu.

“Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat. AF pertamanya berusaha mrlarikan diri, tapi karena kesigapan petugas ia berhasil diamankan,” kata Vitra Ramadani, dalam keterangannya, Selasa (6/12/2022).

Saat ini, ujar Vitra, AF dan barang bukti berupa 35 paket sabu, dua unit handphone, satu kotak bening, dan satu kotak rokok diamankan diamankan di Polres Nagan Raya untuk diproses hukum.

Vitra Ramadani menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan atas pengungkapan kasus narkotika ini dan membasmi bandar sampai ke akarnya.

Ia juga mengatakan tidak main-main dan akan menangkap siapa pun yang terlibat narkotika di Nagan Raya.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Nagan Raya juga telah berhasil mengungkap kasus narkotika di Kecamatan Beutong dan Darul Makmur. Dalam pengungkapan itu, dua pengedar narkotika berhasil ditangkap, yaitu M TOP dan MI.

Shares: