POPULARITAS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie Jaya, membekuk dua warga Pidie akibat dugaan tindak penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Kedua warga Pidie masing-masing berinisial ZA (37) dan AS (34) yang tercatat sebagai penduduk Kecamatan Mutiara Timur itu dilakukan oleh personil Polisi unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satresrkim Polres Pidie Jaya, di jalan Banda Aceh Medan, tepatnya di Gampong Mesjid, Kecamatan Pante Raja, setempat, Selasa (24/5/2022) sekira pukul 00.30 WIB.
Kapolres Pidie Jaya melalui Kasat Reskrim Iptu Dedy Miswar menyebutkan, tersangka diamankan oleh personil Reserse Mobil (Resmob) bersama unit Tipiter saat sedang mengangkut 14 drum BBM jenis solar dengan menggunakan mobil Pick Up BL 8349 BF yang telah dipasangi dinding.
Awalnya, pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya praktik pengangkutan BBM bersubsidi tersebut.
Sejurus kemudian, Iptu Dedy Miswar langsung menerjunkan personil Reskrim untuk melakukan penyelidikan hingga ke Gampong Mesjid Kecamatan Pante Raja.
Benar saja saat mobil tersebut dihentikan, polisi menemukan 14 drum yang berisi BBM bersubsidi sebanyak 2800 liter, serta sebuah mesin sendok beserta selang yang diduga digunakan untuk menyedot minyak solar itu.
“Hanya saja saat dilakukan pemeriksaan, tersangka tidak dapat menunjukkan surat izin, sehingga langsung diamankan,” kata Iptu Dedi Miswar, Rabu (25/5/2022).
Untuk kepentingan penyidikan hingga pengungkapan asal muasal BBM jenis Solar itu, kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pidie Jaya. “Asal minyak itu sedangkan kita dalami,” ungkapnya.
Editor : Hendro Saky