NewsSyariat Islam

Warga Sabang dicambuk dalam kasus judi chip higgs domino

Warga Sabang dicambuk dalam kasus judi chip higgs domino
Terpidana perjudian menjalani hukuman cambuk di Kantor Kejari Sabang, Aceh, Selasa (6/2/2024). FOTO : Humas Kejari Sabang

POPULARITAS.COM – Wanda Saputra, warga Sabang, jalani eksekusi cambuk dalam kasus perjudian. Putusan tersebut dilaksanakan oleh Kejari setempat berdasarkan putusan makamah syar’iyah yang telah miliki kekuatan hukum tetap.

Wanda Syahputra jalani hukuman sebanyak 18 kali cambukan. Pelaksanaan eksekusi, dilangsungkan, Selasa (6/2/2024) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang Filman Ramadhan mengatakan terpidana atas nama Wanda Saputra. Eksekusi hukuman cambuk tersebut merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah Sabang.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Sabang, terpidana Wanda Saputra dihukum 20 kali cambuk dipotong masa tahanan dua bulan. Jadi, terpidana menjalani hukuman 18 kali cambuk,” kata Filman Ramadhan dikutip dari laman Antara.

Sebelumnya, terpidana Wanda Saputra ditangkap aparat penegak hukum karena terlibat perjudian daring atau online dengan menjual chip permainan higgs domino island.

Berdasarkan putusan majelis hakim Mahkamah Syariah Sabang, terpidana Wanda Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Filman Ramadhan mengatakan pelaksanaan eksekusi cambuk melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Sabang dengan menyediakan algojo atau petugas cambuk.

“Pelaksanaan eksekusi cambuk melibatkan hakim pengawas dari Mahkamah Syariah Sabang serta tim kesehatan dari Dinas Kesehatan Kota Sabang serta pihak terkait lainnya,” kata Filman Ramadhan.

Shares: