HukumNews

Kasus pelanggaran etik Ketua KPU harus ditindaklanjuti

Kasus pelanggaran etik Ketua KPU harus ditindaklanjuti
Ketua DPR RI, Puan Maharani. Foto: Humas DPR RI

POPULARITAS.COM – Kasus pelanggaran etik yang diputuskan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan enam komisioner lainnya, harus segera ditindaklajuti.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, Selasa (6/2/2024) di Jakarta. “Iya, harus ada tindaklanjut sesuai peraturan yang berlaku,” kata Puan, dikutip dari laman Antara.

Politikus PDI Perjuangan tersebut tidak menjelaskan lebih lanjut langkah tindak lanjut seperti apa yang dimaksud. Setelah itu, Puan menanggapi pertanyaan lain dari awak media yang hadir di lokasi.

Sementara itu, Lodewijk yang berasal dari Partai Golkar serta Rahmad Gobel dari Partai NasDem pun belum memberikan komentar apa pun mengenai pelanggaran kode etik seluruh anggota KPU RI dalam penerimaan berkas Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Pemilu 2024.

Sebelumnya, Senin (5/2), DKPP memvonis seluruh anggota KPU RI periode 2022-2027 melanggar kode etik sebagai lembaga penyelenggara pemilu karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo, sebagai peserta Pilpres 2024.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.

Sementara itu, enam anggota lain KPU RI, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Hasyim bersama enam anggota KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023). 

Hasyim pun, Senin (5/2), masih belum memberikan komentar soal putusan DKPP tersebut. Dia mengaku sejauh ini pihaknya telah mengikuti proses persidangan di DKPP dengan memberikan catatan, keterangan, hingga argumentasi.

Shares: