Home News Waspada KTP Dipakai Pinjol Ilegal, Begini Cara Mudah Cek dan Melaporkannya
News

Waspada KTP Dipakai Pinjol Ilegal, Begini Cara Mudah Cek dan Melaporkannya

Share
Ilustrasi pinjol.
Share

POPULARITAS.COM – Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal membawa ancaman serius bagi keamanan data masyarakat.

Salah satu modus kejahatan yang paling sering terjadi adalah penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP tanpa sepengetahuan pemilik aslinya.

Syarat pengajuan pinjol yang kini terlampau praktis—sering kali hanya bermodalkan identitas KTP dan nomor telepon—membuat data pribadi sangat rentan dibajak oleh pihak tak bertanggung jawab.

Setelah verifikasi berhasil dan dana pinjaman cair ke rekening pelaku, korbanlah yang tiba-tiba akan ditagih untuk melunasi utang fiktif tersebut.

Agar tak menjadi korban, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyediakan fasilitas Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Fasilitas ini dirancang untuk membantu Anda melacak apakah NIK Anda diam-diam digunakan untuk fasilitas kredit atau pinjol.

Berikut adalah cara praktis mengecek status NIK Anda secara online lewat layanan iDebku.

Buka situs resmi idebku.ojk.go.id melalui peramban, atau unduh aplikasi iDebku.

Pilih menu Pendaftaran dan lengkapi informasi yang diminta, seperti jenis debitur, identitas diri, kewarganegaraan, hingga kode captcha.

Setelah memverifikasi data, unggah dokumen pendukung yang disyaratkan.

Centang pernyataan kebenaran data, kemudian klik tombol Ajukan Permohonan.

Pantau status pengajuan menggunakan nomor pendaftaran yang dikirimkan ke email Anda. Hasil rincian kredit akan diproses maksimal dalam satu hari kerja.

Sebagai alternatif, Anda juga bisa melakukan pengecekan secara offline dengan mendatangi langsung kantor OJK terdekat dengan membawa KTP asli (atau Paspor bagi WNA).

Petugas akan memverifikasi dan mengirimkan hasilnya ke email Anda.  Lantas, bagaimana jika sistem OJK menemukan adanya tagihan pinjol tak dikenal yang mencatut NIK Anda? Jangan panik.

Segera laporkan indikasi penyalahgunaan tersebut ke Call Center OJK di nomor 081-157-157-157 atau kirimkan aduan resmi beserta deskripsi dan bukti lengkap ke email [email protected].

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Komunitas pegiat sejarah dan budaya berduka, Piet Rusdi Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Aceh meninggal dunia

POPULARITAS.COM – Komunitas pegiat sejarah dan budaya Aceh, Piet Rusdi meninggal dunia....

InternasionalNews

Pasar Saham Israel Bisa Merosot Tajam jika Netanyahu Terpilih Lagi

POPOULARITAS.COM – Pasar saham Israel berpotensi menghadapi tekanan jika Perdana Menteri Benjamin...

News

Sirkulasi Siklonik Terdeteksi di Utara Aceh, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi potensi pembentukan sirkulasi...

News

Polres Pidie Jaya gagalkan pengangkutan ilegal 290 liter solar subsidi

POPULARITAS.COM – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya, menggagalkan pengangkutan ilegal...