Home News YARA minta Polres Bireuen tuntaskan kasus tabrakan maut sebabkan ibu dan anak meninggal dunia
News

YARA minta Polres Bireuen tuntaskan kasus tabrakan maut sebabkan ibu dan anak meninggal dunia

Share
Abubakar AR, warga Banda Aceh meninggal akibat laka lantas
Ilustrasi kecelakaan. Foto: Int
Share

POPULARITAS.COM – Polres Bireuen didesak untuk segera menuntaskan kasus kecelakaan lalulintas yang menewaskan dua korban di depan SPBU Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang, Bireuen beberapa waktu lalu.

Menurut Kepala Perwakilan YARA Bireuen, kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia merupakan peristiwa yang memiliki dampak hukum serius bagi pelaku atau tersangka.

Dalam hukum pidana Indonesia, setiap kecelakaan yang menyebabkan kematian seseorang dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami mendesak Polres Bireun serius menuntaskan kasus kecelakaan lalulintas yang menyebabkan dua orang meninggal dunia, sanksi hukum ini yang perlu ditegakkan,” ujarnya kepada popularitas.com, Minggu (9/3/2025).

Untuk diketahui, tabrakan maut itu terjadi pada 28 Januari 2025 lalu yang melibatkan sebuah mobil Pajero Sport bernopol BL 1151 ZF dengan motor Beat bernopol BL 3943 ZBK yang dikendarai oleh seorang ibu dan ditumpangi tiga orang anak.

Dalam insiden ini, dua orang korban meninggal dunia. Di mana, sala seorang anak yakni Akwanul Muslimin meninggal di lokasi kejadian, sementara sang ibu yakni Safriana meninggal beberapa hari kemudian setelah mendapatkan penanganan medis.

Selain itu, diketahui bahwa dua anak korban lainnya juga masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Fauziah Bireuen.

Menurut Zubir, tindak pidana kecelakaan lalulintas diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Dalam Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ ancamannya enam tahun penjara, jika setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia,” katanya.

“Dan Pasal 311 ayat (5) UU LLAJ sampai dua belas tahun penjara jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” sambung Zubir.

Ia juga menyampaikan jika Pasal 310 dan 311 UU LLAJ bersifat tindak pidana umum bukan pidana delik aduan, sehingga penyidik harus menuntaskan ini secara tuntas sampai ke pengadilan.

“Pasal 310 dan 311 itu delik pidana umum bukan delik aduan dan ancamannya enam sampai dua belas tahun penjara, jadi Polres Bireuen perlu menuntaskan kasus ini sampai tuntas,” tegas dia.

Zubir mendesak agar kasus kecelakaan ini jangan dipaksakan untuk diselesaikan dengan keadilan restoratif (Restoratif justice), karena ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.  “Jadi ini perlu diusut tuntas agar hukum tegak dimata rakyat. Apalagi, menurut informasi korban merupakan masyarakat yang berpenghasilan rendah,” pungkasnya.

Kepala Perwakilan YARA Bireuen, Muhammad Zubir.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi
News

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pakar Hendri CH Bangun, lantik Kepengurusan Pengurus Daerah...

News

BGN Usul Anak Keluarga Kaya Tak Lagi Terima MBG

POPULARITAS.COM – Program makan bergizi gratis (MBG) yang menjadi salah satu program...