POPULARITAS.COM – Pemerintah Provinsi Aceh membuka loket sanggahan bagi warga yang namanya tidak tercantum dalam daftar kepesertaan awal Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Prosedur ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin mengajukan perubahan data desil pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS/DTSEN).
Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi jaminan kesehatan agar tepat sasaran bagi seluruh lapisan masyarakat Aceh. Dalam pengumuman resminya, terdapat empat metode yang disediakan bagi warga untuk menyampaikan sanggahan secara transparan dan akuntabel.
Adapun keempat metode tersebut dengan mendatangi langsung kantor keuchik atau kepala desa. Jalur paling cepat dan mudah untuk proses verifikasi data di lapangan.
Apabila tidak bisa datang langsung ke kantor desa, bisa langsung mengakses Aplikasi Cek Bansos. Usulan mandiri dapat dilakukan dengan mengunduh aplikasi resmi “Cek Bansos” melalui Google Play Store maupun Apple App Store.
Selanjutnya melalui Call Center Pusdatin Kemensos RI melalui sambungan telepon resmi di nomor (021) 171. Dan terakhir lewat WhatsApp Lapor Bansos, di sini tersedia layanan pesan singkat melalui nomor WhatsApp di 08877 171 171.
Pemerintah menekankan bahwa meskipun tersedia jalur digital dan telepon, koordinasi langsung melalui kantor keuchik/kepala desa tetap menjadi prioritas utama guna memudahkan proses administrasi dan validasi dokumen penduduk.
Warga diharapkan segera memeriksa status kepesertaannya masing-masing untuk memastikan hak akses layanan kesehatan tetap terjamin melalui program JKA.
Pemerintah Aceh akan memberlakukan skema baru dalam program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai 1 Mei 2026. Dalam kebijakan terbaru ini, penerima manfaat tidak lagi bersifat menyeluruh, melainkan dibatasi berdasarkan kategori ekonomi atau desil masyarakat.
Perubahan tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pembiayaan JKA. Pemerintah kini hanya menanggung warga pada Desil 6 dan 7, sementara masyarakat di Desil 8, 9, dan 10 tidak lagi masuk dalam cakupan program dan diminta beralih ke BPJS Kesehatan mandiri.
“Selama ini, masyarakat desil 1 sampai 5 ditanggung melalui program JKN PBI oleh APBN, sementara desil 6 hingga 10 ditanggung Pemerintah Aceh melalui JKA. Namun ke depan, JKA hanya akan menanggung masyarakat pada desil 6 dan 7,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, Selasa, 31 Maret 2026 lalu.
Sementara itu, masyarakat dalam kategori sangat miskin hingga menengah bawah, yakni Desil 1 sampai 5, tetap dijamin melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari APBN.
Meski terjadi pembatasan, Pemerintah Aceh tetap memberikan pengecualian bagi penderita penyakit katastropik agar tetap memperoleh layanan kesehatan yang ditanggung.
Untuk mendukung penerapan kebijakan ini, pemerintah menetapkan masa sosialisasi selama tiga bulan sebagai periode transisi sebelum aturan berlaku penuh.
Masyarakat Diminta Cek Status Desil
Seiring perubahan tersebut, masyarakat diimbau untuk memastikan posisi desil masing-masing secara mandiri. Pemerintah Aceh telah menyediakan layanan pengecekan berbasis daring melalui portal resmi data warga.
Berikut langkah yang dapat dilakukan:
- Akses laman https://datawarga.acehprov.go.id/
- Pilih menu “Cek Data Anda”
- Masukkan NIK atau nomor Kartu Keluarga
- Isi kode verifikasi
- Klik “Cek Data”
Hasil pencarian akan menampilkan kategori desil beserta status bantuan yang diterima.
Bagi masyarakat yang terdata dalam Desil 8 hingga 10, pemerintah meminta agar segera mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri guna memastikan keberlanjutan akses layanan kesehatan.
Desil merupakan metode pengelompokan kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 tingkatan berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi rumah tangga. Penentuan kategori ini dilakukan oleh Kementerian Sosial dengan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS), Dukcapil, serta pemerintah daerah.
Penilaiannya tidak semata dari pendapatan, tetapi juga mencakup kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset, hingga jumlah tanggungan keluarga.
Secara umum, Desil 1 hingga 2 masuk kategori sangat miskin dan miskin, Desil 3 hingga 4 tergolong rentan, Desil 5 menengah bawah, Desil 6 dan 7 menengah, sementara Desil 8 hingga 10 dikategorikan sebagai kelompok menengah atas.
Pemerintah Aceh menyatakan kebijakan ini diambil untuk menjaga keberlanjutan program JKA agar tetap tepat sasaran di tengah keterbatasan anggaran.









Leave a comment