HukumNews

Yusril Ihza Mahendra beri keterangan ahli kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya

Kasus Aiman Witjaksono terus berlanjut di Polda Metro Jaya, polisi minta keterangan tujuh saksi ahli
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (28/12/2023). ANTARA/Ilham Kausar.

POPULARITAS.COM – Yusril Ihza Mahendra, dijadwalkan pada Senin (15/1/2024), akan mendatangai Polda Metro Jaya guna memberikan keterangan ahli terkait dengan kasus mantan Ketua KPK RI Firli Bahuri.

Yusril Ihaza Mahendara akan hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi meringankan atau a de charge dari Firli Bahuri. Kehadiran mantan Menkumham itu, dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

“Iya, beliau (Yusril Ihza-red) sudah konfirmasi hadir hari ini,” katanya, Senin (15/1/2024) dikutip dari laman Antara.

Ade juga menyebut ada saksi lainnya yang dimintai keterangan selain Yusril Ihza Mahendra. Tapi tidak dirincikan siapa saja saksi yang dimaksud.

“Ada saksi lain diperiksa,” kata Ade.

Sementara itu, Yusri mengkonfirmasi kehadirannya untuk memberikan keterangan kepada penyidik di Bareskrim, Mabes Polri hari ini pukul 10.00 WIB.

In Syaa Allah jam 10,” kata Yusril.

Sebelumnya, Firli telah mengajukan sejumlah pakar menjadi saksi meringankan kepada penyidik Polda Metro Jaya yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada Jumat, 1 Desember 2023.

Sejumlah saksi tersebut, yakni Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Internasional Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita; pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad; Wakil Ketua KPK Alexander Marwata; mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

Dua saksi meringankan yakni Suparji Ahmad dan Natalius Pigai telah dilakukan pemeriksaan. Dua saksi menolak atau keberatan untuk menjadi saksi a de charge Firli, yakni Alex Marwata dan Prof Romli Atmasasmita.

Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Internasional Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita telah menyatakan keberatannya diperiksa sebagai saksi a de charge Firli pada 1 Desember 2023.

Alasan Romli, dirinya adalah seorang ahli, bukan saksi. Seorang saksi tidak boleh meringankan tersangka, tapi memberikan keterangan sesuai keahliannya.

Shares: