Hukum

4258 Tulisan
HukumNews

Generasi Muda Diharap Waspadai TPPO dan Pekerja Migran Ilegal Dengan Iming-Iming Kerja di Luar Negeri dan Penghasilan Besar

POPULARITAS.COM – Maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pekerja Migran Ilegal, membuat generasi myda harus bisa mengkritisi iming-imiung peluang bekerja diluar...

HukumNews

OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara, KPK Tangkap 14 Orang

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 14 orang dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, (21/9/2026). Salah satu pihak yang terjaring...

Hukum

Kapolres ganti sejumlah pejabat dilingkup Polresta Banda Aceh, berikut daftarnya

POPULARITAS.COM – Sejumlah pejabat di lingkungan Polresta Banda Aceh dimutasi dan mendapat promosi jabatan berdasarkan keputusan Kapolda Aceh. Namun, waktu pelaksanaan serah terima...

HukumNews

Bantah Menghilang, Nusron Wahid Ngaku Tak Tahu Kasus HGB Summarecon

POPULARITAS.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengaku tidak mengetahui duduk perkara kasus dugaan suap terkait...

Hukum

Nusron Wahid mundur, ini penjelasan Kementrian ATR/BPN

POPULARITAS.COM – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dikabarkan mundur dari jabatannya. Langkah tersebut, ditengah sorotan aksi OTT yang dilakukan oleh KPK yang libatkan petinggi...

Dibebastugaskan dari jabatan Kepala Inspektorat Aceh, Abdullah lawan Mualem POPULARITAS.COM - Mantan Kepala Inspektorat Aceh, Abdullah memberikan perlawanan terhadap Gubernur Mualem. Pria yang dibebastugaskan dalam jabatannya itu, ajukan surat keberatan atas keputusan pemberhentian dirinya berdasarkan SK Nomor 800.1.6.5/30/2026 tentang pembebasan sementara PNS dalam tugas jabaran struktural. Berdasarkan salinan surat yang diterima popularitas.com, Abdullah mengirimkan tiga lembar dokumen ihawal keberatan administratif kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Melalui surat itu, Abdullah menyatakan dirinya keberatas atas pembebasantugas sementara yang dilakukan oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Lewat dokumen tersebut, Abdullah nyatakan bahwa, pemberhentian sementara dirinya oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf cacat hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam surat itu, Ia juga menyebutkan bahwa, pemberhentian dirinya cacat prosedur dan melanggar asas umum pemerintahan yang baik. Yakni, asas kepastian hukum, kecermatan, dan penyalahgunaan wewenang. Pada poin akhir surat Abdullah yang ditujukan kepada Mualem itu, ia meminta agar dilakukan rekonsiliasi atau memulihkan kedudukan, harkat, martabat, pangkat, dan jabatannya semula sebagai Inspektur Aceh. Surat tersebut ditandatangani Abdullah dan ditempel materai 10 ribu pada tanggal 14 September 2026. Salinan surat Abdullah itu juga ditembuskan kepada Mendagri c/q Itjen Kemendagri, Wakil Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, BKN, Sekda Aceh, Kepala Kanreg BKN Aceh, Kepala, dan Kepala BKA.
Hukum

Dibebastugaskan dari jabatan Kepala Inspektorat Aceh, Abdullah lawan Mualem

POPULARITAS.COM – Mantan Kepala Inspektorat Aceh, Abdullah memberikan perlawanan terhadap Gubernur Mualem. Pria yang dibebastugaskan dalam jabatannya itu, ajukan surat keberatan atas keputusan...

Kapolda lantik Kombes Pol Carlie Syahputra jadi Kabid Propam dan lima kapolres
Hukum

Kapolda lantik Kombes Pol Carlie Syahputra jadi Kabid Propam dan lima kapolres

POPULARITAS.COM – Mantan Kapolres Aceh Besar Kombes Pol Carlie Syahputra, resmi dilantik sebagai Kabid Propam Polda Aceh. Prosesi pelantikan dilangsungkan di Mapolda Aceh...

HukumNews

Tiga Terdakwa Penyiksaan Anak Daycare Dituntut 3,5 Tahun

POPULARITAS.COM – Penasihat hukum terdakwa Nur Shalati, Murhadi, meminta majelis hakim mempertimbangkan alasan pemaaf bagi kliennya dalam kasus kekerasan terhadap anak di Baby...

HukumNews

Singgung Fee Haji, 2 Saksi Bantah Beri US$271.500 ke Yaqut

POPULARITAS.COM – Dua saksi dari Kementerian Agama (Kemenag) membantah memberikan fee percepatan pembagian kuota haji khusus senilai US$271.500 kepada eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas....

Hukum

Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Ketua DPR Aceh : Berantas Narkoba Tugas Bersama

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Zulfadhli, menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Hal tersebut disampaikannya...