POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menyetujui rencana pengembalian tanah Blang Padang di Banda Aceh menjadi lahan wakaf Masjid Raya Baiturrahman. Namun, pengembalian lahan yang saat ini tercatat sebagai barang milik negara dan dikelola Kementerian Pertahanan melalui Kodam Iskandar Muda itu masih menunggu penyelesaian sejumlah proses hukum dan administrasi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan persetujuan presiden menjadi dasar bagi pemerintah untuk melanjutkan penyelesaian status lahan yang disebut sebagai tanah wakaf peninggalan Sultan Iskandar Muda.
“Terhadap lahan Blang Padang itu, Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk, beliau setuju lahan Blang Padang itu dikembalikan ke fungsinya semula sebagai lahan wakaf dari Sultan Iskandar Muda,” kata Yusril di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Jumat (6/11/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril dalam konferensi pers yang juga membahas bentrokan aparat TNI/Polri dengan masyarakat di Desa Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Aceh.
Yusril menjelaskan pengembalian tanah Blang Padang tidak dapat langsung dilakukan karena terdapat sejumlah tahapan yang harus diselesaikan. Salah satunya ialah pengukuran ulang lahan untuk memastikan batas dan luas tanah yang akan dikembalikan.
Selain itu, diperlukan penetapan Mahkamah Syar’iyah Aceh mengenai status tanah tersebut sebagai harta wakaf. Pemerintah juga harus menyelesaikan perubahan status aset melalui pencabutan keputusan Menteri Keuangan yang menetapkan Blang Padang sebagai barang milik negara.
Saat ini, lahan tersebut berada dalam pengelolaan Kementerian Pertahanan melalui Kodam Iskandar Muda dengan status hak pakai. “Kalau semuanya sudah dikembalikan, tentu kembali statusnya menjadi tanah wakaf,” ujar Yusril.
Setelah seluruh proses selesai, tanah Blang Padang direncanakan diserahkan kepada pengurus Masjid Raya Baiturrahman sebagai nazir atau pihak yang mengelola harta wakaf. Pemerintah Aceh juga akan dilibatkan dalam pengelolaan dan keberlanjutan fungsi wakaf tersebut.
Lahan Pengganti
Yusril mengatakan pemerintah telah menyepakati penyediaan lahan baru bagi Kementerian Pertahanan sebagai pengganti tanah Blang Padang. Pengadaan lahan pengganti tersebut direncanakan menggunakan dana anggaran Pendapatan dan belanja negara (APBN).
Langkah ini menjadi bagian dari penyelesaian status tanah Blang Padang agar pengembalian fungsi wakaf dapat dilakukan tanpa mengabaikan kebutuhan Kementerian Pertahanan. Yusril meminta masyarakat Aceh bersabar karena penyelesaian perkara tersebut membutuhkan waktu.
“Jadi, supaya masyarakat Aceh pahami kami tidak diam. Kami bekerja untuk menyelesaikan persoalan ini, tetapi mohon sabar karena ini perlu waktu. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama persoalan Blang Padang bisa selesai,” katanya.
Meski demikian, pemerintah belum mengumumkan jadwal pasti pengembalian lahan maupun lokasi tanah pengganti bagi Kementerian Pertahanan.
Persoalan status tanah Blang Padang sebelumnya menjadi perhatian Pemerintah Aceh. Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meminta penyelesaian status tanah yang diklaim sebagai wakaf Masjid Raya Baiturrahman.
Surat bernomor 400.8/7180 tertanggal 17 Juni 2025 itu memuat sejumlah dokumen yang disebut mendukung riwayat kepemilikan dan peruntukan tanah Blang Padang.
Berdasarkan keterangan dalam surat tersebut, dokumen peninggalan Kesultanan Aceh dan dokumen pemerintah kolonial Belanda menunjukkan Sultan Iskandar Muda mewakafkan tanah Blang Padang dan Blang Punge untuk kepentingan Masjid Raya Baiturrahman.
Tanah tersebut disebut diperuntukkan bagi kemakmuran, kemaslahatan, dan pemeliharaan masjid. Dalam surat itu juga dijelaskan tanah Blang Padang telah dikelola TNI Angkatan Darat melalui Kodam Iskandar Muda selama sekitar 2 dekade sejak periode setelah tsunami Aceh.
Pemerintah kini melanjutkan penyelesaian status tanah tersebut melalui mekanisme hukum dan administrasi sebelum pengembalian fungsi wakaf dapat direalisasikan.







Leave a comment