Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan mantan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Rp2,5...
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh tahan mantan Kepala Dinas PUPR Aceh, Ir Fajri, MT. Penahanan itu terkait dengan kasus duggaan korupsi proyek Pembangunan Jembatan...
Dalam ikhtisar tuntutan yang dibacakan JPU, kedua terdakwa telah merugikan keuangan masyarakat senilai Rp164 miliar.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, dijadwalkan, Jumat (22/10/2021), akan mengumumkan penetapan tersangka pembangunan Jembatan Gigieng di Pidie.
Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Besar, terus melakukan pengembangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, di Kecamatan Lhoong.
Tiga pejabat di Pemerintah Aceh, bakal ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi.
Bekas Juru Bicara FPI Aceh, berinisial MH, Rabu, 28 Juli 2021, akan menjalani sidang Perdana di Pengadilan Negeri Banda Aceh.