HukumNews

Penyebar video syur dirinya divonis tiga tahun, ini respons Rebecca Klopper

POPULARITAS.COM – Rebecca Klopper mengaku menghormati proses hukum dan vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Bayu Firlen, terdakwa penyebaran video syur dirinya.

Hal itu diungkapkan dirinya saat hadir dalam sidang putusan kasus video syurnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).

“Yang pasti aku hormati proses hukum dan putusan pengadilan terhadap terdakwa yang menyebarkan video syur iu. Saya juga berterima kasih atas perhatian dari pihak kepolisian, kejaksaan, kuasa hukum, juga pihak pengadilan sehingga kasusnya bisa selesai (divonis),” ungkap Rebecca, dikutip dari beritasatu.com, jaringan popularitas.com, Jumat (19/1/2024).

Sementara itu, pihak kuasa hukum Rebecca Klopper, Sandy Arifin juga menyatakan menerima putusan hakim terhadap vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa.

“Kami menerima dan menghormati semua proses hukum yang sudah diputus pengadilan. Atas kasus ini, kami juga berharap agar masyarakat belajar untuk tidak sembarangan untuk menyebarkan video konten pornografi,” tegas Sandy Arifin.

Dalam sidang putusan yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bayu Firlen atau BF dijatuhi vonis 3 tahun penjara lantaran terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah karena menyebarkan video syur mantan kekasih Fadly Faisal itu.

BF juga didenda Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti penjara selama 4 bulan. Vonis 3 tahun penjara kepada Bayu Firlen sendiri jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman empat tahun penjara.

JPU sebelumnya menuntut Bayu yang dianggap melanggar UU ITE terkait penyebaran dan pendistribusian dokumen yang memuat isi kesusilaan. Terlebih, dari aksinya yang menyebarkan konten pronografi tersebut, BF mendapat keuntungan sekitar Rp 5-10 juta setiap bulannya.

Shares: