HukumNews

BNN Temukan Ladang Ganja di Aceh Besar

Kementan RI: Ganja Sudah Masuk Tanaman Obat Sejak 2006
Tim gabungan memusnahkan ladang ganja seluas empat hektare di Desa Lambada, Kecamatan Seulimuem, Kabupaten Aceh Besar pada Kamis, 5 Desember 2019. (Istimewa)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan ladang ganja seluas empat hektare di Desa Lambada, Kecamatan Seulimuem, Kabupaten Aceh Besar pada Kamis, 5 Desember 2019.

Ladang ganja itu ditanam di sepetak tanah di perbukitan dengan ketinggian 319 meter di atas permukaan laut. Adapun ketinggian pohon ganja antara 50 sampai 260 centimeter.

Kasubdit Narkotika Alami Direktorat Narkotika Deputi Pemberantasan BNN, Kombes Pol Aldrin M.Hutabarat menyebutkan, penemuan ladang ganja itu berdasarkan penyelidikan yang dilakukan petugas di lapangan pada Selasa, 3 Desember 2019.

“Tim BNN melaksanakan penyelidikan terhadap adanya dugaan penanaman ganja di sekitar Desa Lambada, setelah dicek ternyata benar ada,” kata Aldrin dalam keterangannya kepada wartawan di Banda Aceh, Jumat, 6 Desember 2019.

Kata Aldrin, dari penyelidikan itu, tim gabungan dari BNN, TNI dan Polri menemukan lokasi ladang ganja di kawasan Lambada. Kemudian, pihaknya menuju lokasi ladang dan melakukan pemusnahan dengan cara dicabut lalu dibakar.

Di lokasi ladang, kata Aldrin, petugas menemukan sekitar 160 ribu batang pohon ganja. Pemusnahan itu melibatkan 104 personel  dari BNN pusat, BNN Provinsi Aceh, Propam Mabes Polri, personel Polda Aceh, Brimob Polda Aceh, personel Polres Aceh Besar dan TNI dari Kodim 0101/BS.

Namun sayangnya, di lokasi ladang petugas tidak menemukan pemilik tanaman terlarang itu. Saat ini, pihaknya sedang melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa yang menanam ganja tersebut.

“Pasal yang diterapkan untuk pelaku yaitu Pasal 111 Ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” jelasnya.* (C-008)

Shares: