Home News Seekor gajah jantan ditemukan mati di Pidie Jaya, BKSDA ungkap penyebabnya
News

Seekor gajah jantan ditemukan mati di Pidie Jaya, BKSDA ungkap penyebabnya

Share
Bangkai Gajah Sumatera jantan yang ditemukan mati di Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Selasa (20/2/2024). (BKSDA Aceh)
Share

POPULARITAS.COM – Seekor Gajah Sumatera liar ditemukan mati di daerah transmigrasi Panton Limeng, Gampong Aku Neungoh, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.

Penemuan bangkai satwa bernama latin Elephas maximus sumatranus ini berawal dari laporan warga yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh petugas BKSDA Aceh.

“Gajah ini ditemukan mati pada 20 Februark 2024, berjenis kelamin jantan, lokasi kematiannya berada di Areal Penggunaan Lain (APL) daerah transmigrasi,” ujar Kepala BKSDA Aceh, Gunawan Alza, Sabtu (24/2/2024).

Pihaknya pun langsung mengerahkan tim untuk menyelidiki penyebab kematian gajah ini. Selain itu, petugas juga ikut melakukan pembedahan (nekropsi) terhadap bangkai gajah tersebut.

Dari hasil olah TKP di sekitar lokasi kematian gajah, kata dia, terdapat pagar listrik mengelilingi kebun masyarakat yang diduga menjadi penyebab kematian gajah.

“Kondisi bangkai gajah sudah membusuk, usianya diperkirakan 13 tahun, memiliki gading yang masing-masing sepanjang 77 dan 78 sentimeter. Terdapat kawat setrum yang terlilit di kaki kanan bagian depan dan sebagian terlilit di bagian tubuh gajah,” bebernya.

Diduga, kata dia, gajah ini mati akibat tersengat listrik. Organ dalam gajah pun sudah mengalami autolisis (proses penghancuran sel yang dilakukan enzim dari dalam sel itu sendiri yang berujung pada kematian sel), sehingga tidak dapat diuji ke laboratorium.

“Pada organ pencernaan dan lambung tidak ditemukan benda asing berupa racun. Kita akan terus berkoordinasi dengan kepolisian terkait kematian gajah ini, untuk sepasang gadingnya juga sudah diamankan,” jelasnya.

Gajah Sumatera merupakan salah satu satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.

Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar.

BKSDA Aceh pun mengimbau masyarakat untuk menjaga kelestarian alam, khususnya satwa liar Gajah Sumatera, dengan tidak merusak hutan atau menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Pasalnya, hal ini dapat dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Share
Tulisan Terkait
News

Pj Sekda Aceh Sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan APBA 2027 dalam Rapat Paripurna DPRA

POPULARITAS.COM  — Penjabat Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, mewakili Gubernur Aceh Muzakir Manaf...

News

Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana, Pj Sekda Aceh Ingatkan Siaga Puncak Musim Hujan

POPULARITAS.COM – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, memimpin apel kesiapsiagaan pengurangan...

News

Dinas Pertanian Abdya : Serangga di Padi Warga  Bukan Hama Wereng

POPULARITAS.COM – Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) turun langsung ke...

News

Bantuan Presiden untuk Karhutla Senilai Rp1,24 Triliun, Mendagri Minta Keselamatan Masyarakat Jadi Prioritas

POPULARITAS.COM –  Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Presiden untuk penanganan kebakaran hutan dan...