POPULARITAS.COM – Ratusan kepala desa (Keuchik) di Aceh, gelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur. Lewat aksi tersebut, mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa 8 tahun dimasukkan dalam rencana revisi UU Nomor 11 tentang Pemerintah Aceh.
Para keuchik yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDES) tersebut, menggelar aksi damainya, Jumat (19/4/2024), dengan mengenakan seragam organisasi dan sebagian lainnya memakai pakain coklat-coklat.
Ketua APDESI Aceh, Muksalmina dalam keterangannya mengatakan, tujuan aksi yang digelar pihaknya, untuk meminta agar masa jabatan keuchik di Aceh mengikuti ketentuan secara nasional yakni delapan tahun sebagaimana yang telah diatur dalam UU Desa.
Karna itu, katanya, pihaknya menyampaikan aspirasi agar hal tersebut dapat jadi perhatian pemerintah Aceh agar memasukan hal tersebut dalam rencana revisi UU Pemerintah Aceh yang saat ini akan digodok di DPR RI.
“Kami minta masa jabatan keuchik di Aceh sama seperti kepala desa lainnya di Indonesia, yakni 8 tahun seperti yang diatur dalam UU Desa,” katanya dikutip dari laman Antara.
Seperti diketahui, DPR RI telah mengesahkan perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu poin dalam regulasi tersebut adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.
Namun, Aceh tidak dapat menerapkan ketentuan tersebut karena berbenturan dengan UUPA yang juga mengatur masa jabatan keuchik hanya enam tahun.
Dalam pasal 115 ayat 3 UUPA disebutkan bahwa gampong (desa) dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh anggota masyarakat untuk masa jabatan enam tahun dan dapat dipilih kembali hanya satu kali masa jabatan berikutnya.
Di sisi lain, saat ini UU Pemerintah Aceh juga sudah masuk Prolegnas dan sedang dalam proses pembahasan untuk direvisi oleh DPR RI.
Karena itu, kata dia, para keuchik di Aceh mendorong permasalahan gampong dan masa jabatan dalam UUPA pasal 115, 116, 117 tersebut juga ikut dirubah dengan penyesuaian UU Desa.
“Kalau diubah juga tidak ada keputusan Aceh yang terganggu dengan merevisi tiga pasal tersebut dan mengakomodir keinginan teman-teman pemerintah gampong,” ujar Muksalmina.
Merespon aspirasi APDESI, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh, Zulkifli menyatakan bahwa Aceh memiliki UUPA, artinya ada UU khusus yang menegaskan masa jabatan keuchik enam tahun, dan dua periode.
Kemudian, UUPA juga mengamanatkan pemerintah provinsi mengaturnya lebih rinci dalam qanun (peraturan daerah) secara teknis. “Karena itu, pada 2009 kita keluarkan qanun nomor 4 tahun 2009 berdasarkan UUPA tersebut bahwa tetap dua periode (masa kepemimpinan keuchik),” katanya.
Pemerintah Aceh mengapresiasi atas penyampaian aspirasi oleh para keuchik ini, tetapi dalam perubahan UUPA bukan ranahnya Pemerintah Aceh, melainkan di nasional.
Meski demikian, lanjut dia, Pemerintah Aceh tetap menindaklanjuti aspirasi yang telah disampaikan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan berlaku. “Misalnya, apapun untuk Aceh nanti akan dikonsolidasikan dengan DPR Aceh untuk memasukkan usulan aspirasi para keuchik tadi,” demikian Zulkifli.