HeadlineNews

Pemerintah Siapkan Skema Pengembalian Dana Jika Haji Batal

Aceh peroleh kuota haji 1.988 orang untuk keberangkatan tahun 2022
llustrasi jamaah haji. (Foto: Detik)

JAKARTA (popularitas.com) – Kementerian Agama (Kemenag) RI telah mempersiapkan skenerio pengembalian dana jamaah jika haji 1441H dibatalkan akibat pandemi Covid-19.

Keputusan ini diambil setelah menggelar Rapat Dengan Pendapat (RDP) antara Kemenag RI dengan Komisi VIII DPR berlangsung Rabu (15/4/2020) lalu. Hasilnya ada tiga skema yang muncul, haji terus berjalan sebagaimana biasa, berjalan dengan pembatasan kuota, dan batal.

Sampai 16 April 2020, 79,31 persen calon jamaah haji reguler dan 69,13 persen jamaah haji khusus yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020 masehi.

Hasilnya bersepakat bahwa setoran lunas Calon Jamaah Haji (CJH) reguler dapat dikembalikan kepada jamaah yang telah melunasi Bipih. Sedangkan jamaah menarik kembali setorannya, yang bersangkutan akan menjadi jamaah berhak lunas pada tahun berikutnya.

Hal sama berlaku juga bagi calon jamaah haji khusus. Mereka bisa mengajukan pengembalian setoran lunas melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) tempatnya mendaftar.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar mengaku sudah menyiapkan skenario pengembalian dana pelunasan jemaah jika haji 1441H dibatalkan. Namun, Nizar menggarisbawahi bahwa yang dikembalikan hanyalah biaya pelunasannya, bukan dana setoran awalnya.

“Kecuali kalau jamaah yang bersangkutan berniat membatalkan rencananya beribadah haji,” kata Nizar dalam siaran pers Kemenag RI, Jumat (17/4/2020).

Menurut Nizar, haji regular ada dua opsi yang disiapkan. Pertama, dana dikembalikan kepada jamaah yang mengajukan. Caranya, jamaah datang ke Kankemenag Kab/Kota untuk mengajukan pengembalian biaya pelunasan.

Kankemenag akan melakukan input data pengajuan ke Siskohat. Selanjutnya, Subdit pendaftaran verifikasi pengajuan dan menyetujui pengembalian biaya pelunasan. Dirjen PHU lalu mengajukan ke BPKH daftar jamaah yang meminta pengembalian. BPKH melakukan pengembalian dana ke rekening jemaah.

“Status di Siskohat bagi jamaah yang mengajukan pengembalian menjadi belum lunas. Tahun depan, harus kembali melunasi setelah Bipih ditetapkan,” jelas Nizar.

Sedangkan bagi jamaah yang tidak menarik biaya pelunasannya, tercatat di Siskohat sebagai jemaah lunas tunda. Tahun depan, jika Bipihnya sama, tidak perlu lagi membayar pelunasan.

“Jika Bipih tahun depan lebih besar, jemaah hanya bayar selisihnya,” tukasnya.

Kedua, biaya pelunasan dikembalikan kepada semua jamaah, baik mengajukan ataupun tidak. Prosesnya, Ditjen PHU langsung mengajukan pengembalian biaya pelunasan semua jamaah ke BPKH, dan mengubah status jamaah di Siskohat menjadi belum lunas.

“Berdasarkan pengajuan Ditjen PHU, BPKH melakukan pengembalian biaya pelunasan ke rekening jemaah,” tutur Nizar.

Sementara untuk haji khusus, Nizat menjelaskan, Ditjen PHU cenderung pada opsi pertama, yaitu adanya pengajuan pengembalian dari jamaah. Prosesnya, jamaah yang akan meminta pengembalian Bipih pelunasan, membuat surat ke PIHK dengan menyertakan nomor rekeningnya.

PIHK lalu membuat surat pengantar pengajuan pengembalian Bipih pelunasan ke Kemenag berikut nomor rekening jamaah yang menjadi tujuan transfer. Lalu, Kemenag mengajukan surat pengantar pengembalian Bipih pelunasan ke BPKH.

“BPKH kemudian yang mentransfer ke rekening jemaah,” tutupnya.[acl]

Shares: