Hukum

Napi di Jakarta kendalikan pengiriman 10 kilogram sabu ditangkap Polres Langsa

Napi di Jakarta kendalikan pengiriman 10 kilogram sabu ditangkap Polres Langsa

POPULARITAS.COM – Efek jera seakan tak berlaku bagi pria berinisial BH (53), warga Gampong Geulanggang Gampong, Kecamatan Kota Juang, Bireuen.

Meski sempat menjalani hukuman selama 13 tahun di Lapas Klas II A Jakarta karena membawa tujuh kilogram sabu tahun 2011 lalu, kini perbuatan yang sama kembali terulang.

BH kembali tertangkap polisi karena nekat membawa sepuluh kilogram lebih sabu jaringan lintas provinsi dengan tujuan Jakarta.

Kini, pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu terpaksa mendekam di sel tahanan untuk kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah kepada popularitas.com menjelaskan, kasus ini terungkap usai petugas menerima informasi dari masyarakat tentang akan adanya peredaran sabu dalam jumlah besar.

Dari informasi itulah, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa langsung melakukan penyelidikan hampir satu bulan.

“Akhirnya didapat informasi bahwa pelaku beraksi untuk membawa barang haram tersebut melalui jalur darat dari Banda Aceh menuju Jakarta,” ujarnya, Selasa (28/5/2024).

Pada Jumat 17 Mei 2024 malam tepatnya di kawasan pinggir jalan Bireuen, satu unit mobil jenis Ayla merah bernopol B 1279 UYD yang diduga sebagai pelaku melintas.

Polisi lalu menyergap yang bersangkutan dan menemukan sepuluh paket besar sabu seberat sepuluh kilogram lebih.

“Saat diinterogasi, BH mengaku bahwa ada tersangka lain yang terlibat yakni YS, ia diduga sebagai perantara dalam jual beli barang haram ini,” katanya.

“Tim menelusuri keberadaan YS di Bireuen namun belum ditemukan, kini yang bersangkutan masih berstatus DPO,” sambung Andy.

Dari hasil penyelidikan, BH merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2011 lalu, di mana ia membawa tujuh kilogram sabu dan divonis Pengadilan Negeri Tangerang Kota dengan hukuman 13 tahun penjara.

“Yang bersangkutan menjalani hukuman di Lapas Klas II A Jakarta, namun sekarang kembali tersandung kasus yang sama dengan mengedarkan sabu dari Aceh ke Jakarta,” jelasnya.

Selain sepuluh kilogram sabu, polisi ikut menyita mobil, tas ransel, tas sandang hingga tiga unit ponsel yang digunakan pelaku. “Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Shares: