HukumNews

Modus bantuan rumah dan sumur, IRT di Aceh Besar tipu 57 warga

Mantan pemilik klub sepak bola China ditangkap aparat
Ilustrasi borgol | Foto: Shutterstock

POPULARITAS.COM – Personel Sat Reskrim Polres Aceh Besar menangkap seorang ibu rumah tangga di daerah setempat atas dugaan kasus penipuan pinjaman uang dengan iming-iming mendapat bantuan rumah dan sumur.

Pelaku diketahui berinisial RF (27) warga Desa Keureweung Blang, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra mengatakan pelaku berhasil mengkibuli sebanyak 57 korban warga di Kecamatan Cot Glie, Aceh Besar.

Kata AKP Ferdian, kejadian itu berawal sejak Agustus 2022, namun baru disadari para korban pada Sabtu 28 Januari 2023.

“Tersangka mendatangi rumah para korban dengan tujuan menawarkan bantuan atau bantuan sumur. Dengan bujuk rayu tersangka, korban harus mengambil pinjaman uang di Bank sejumlah Rp 3 juta, serta membuat kelompok peminjam dengan melampirkan KTP dan KK,” kata Ferdinan, Jumat (10/2/2023).

Setelah para korban meminjam uang dari bank, lanjut dia, uang tersebut diserahkan kepada tersangka dengan tujuan mengurus bantuan yang akan diberikan kepada para korban namun dengan anggapan tidak perlu melunasi kredit pinjaman tersebut.

Pasalnya, tersangka mengaku dirinya bekerja sama dengan Dinas sosial serta pihak Bank yang memberikan pinjaman.

“Ternyata semua bujuk rayu dan iming-iming itu tidak benar. Para korban tetap harus membayar kredit bulanan kepada bank peminjam Rp 75 ribu per bulan selama 50 bulan serta para Korban tidak mendapat bantuan rumah maupun sumur, bahkan korban atas nama Zulia sudah tidak ada rumah lagi karena rumahnya sudah dibongkar dengan harapan dapat rumah baru dari tersangka,” jelasnya.

Berdasarkan laporan dari para korban, korban berhasil diamankan pada 30 Januari 2023.

Akibat dari kejadian tersebut para korban mengalami kerugian senilai Rp 171 juta dengan kerugian masing-masing Rp 3 juta serta korban harus membuat cicilan angsuran per Minggu kepada pihak Bank.

“Pihak kepolisian mengamankan barang bukti satu handphone merek Oppo, Rekening bank milik tersangka, kartu ATM, buku tanda angsuran Kredit PNM Mekaar Syariah, buku tanda angsuran kredit bank BTPN Syariah, satu buku rekening atas nama Zulia dengan satu kartu ATM,” sebutnya.

Untuk itu, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana, dengan kurungan paling lama empat tahun penjara.

Shares: