Home Hukum 106 juru parkir di Aceh Tamiang dipanggil terkait dugaan korupsi
Hukum

106 juru parkir di Aceh Tamiang dipanggil terkait dugaan korupsi

Share
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tamiang Rajeskana. ANTARA/Dede Harison
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang memanggil ratusan juru parkir untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi aliran retribusi parkir kendaraan roda dua dan empat yang dikelola Dinas Perhubungan setempat.

“Jumlah juru parkir yang akan dipanggil sebanyak 106 orang. Sejauh ini baru 46 orang yang sudah dimintai keterangannya,” kata Kasi Intel Kejari Aceh Tamiang Rajeskana, dikutip dari Antara, Selasa (29/3/2022).

Adapun indikasi kebocoran retribusi parkir yang tengah diusut pihak kejaksaan mencapai ratusan juta dari target PAD per tahun yakni mencapai Rp250 juta. Pada 21 Februari 2022 kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Pekan lalu kita limpahkan, sekarang sedang ditangani Pidsus,” lanjut Rajeskana

Rajeskana menjelaskan ke 106 orang jukir yang dipanggil tersebar di 51 titik wilayah Kecamatan Karang Baru dan Kota Kuala Simpang. Selain jukir, empat ASN Dishub Aceh Tamiang juga telah dipanggil pihak Adhyaksa.

“Jadi seluruhnya sudah 50 orang yang diperiksa terdiri dari 46 juru parkir dan empat orang dari dinas,” ungkapnya.

Terkait juru pakir yang belum memenuhi pemanggilan jaksa diminta untuk kooperatif demi untuk kelancaran proses pemeriksaan. Rajes menyebut para jukir yang dipanggil yang bertugas di bawah tahun 2022, karena dugaan penyimpangan retribusi terjadi pada 2020-2021.

“Juru parkir jangan takut dipanggil kemari, tidak lama-lama, paling ada 10 menit saja sudah selesai,” ucap mantan Kasi Pidsus Kejari Gayo Lues ini.

Seorang juru parkir di sebuah kafe wilayah Karang Baru mengaku pernah mendapat panggilan dari pihak jaksa ditanya terkait setoran parkir. Namun pria paru baya yang enggan disebut identitasnya ini tidak jadi diperiksa karena dia aktif jadi jukir tahun 2022.

“Saya dipanggil, Kamis (24/3) tapi disuruh pulang lagi, karena saya juru parkir baru,” sebutnya.

Untuk diketahui juru parkir di Aceh Tamiang ada yang bekerja satu dan dua shift pagi dan malam dengan setoran kepada petugas Dinas Perhubungan sebesar Rp20 ribu hingga Rp60 ribu.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

HukumNews

Hakim: Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Bukan Operasi Intelijen TNI

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan aksi penyiraman air...

12 mahasiswa jadi tersangka dalam kasus pembakaran Fakultas Pertanian USK Banda Aceh, berikut inisialnya
Hukum

12 mahasiswa jadi tersangka dalam kasus pembakaran Fakultas Pertanian USK Banda Aceh, berikut inisialnya

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pengrusakan...

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung
Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...