Home Hukum Polda Aceh musnahkan 357 kilogram sabu dan 206.638 butir ekstasi
Hukum

Polda Aceh musnahkan 357 kilogram sabu dan 206.638 butir ekstasi

Share
Polisi memusnahkan barang bukti narkotika di Mapolda Aceh, Selasa (29/3/2022). (Ist)
Share

POPULARITAS.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memusnahkan 357.9 kilogram sabu, 206.638 butir ekstasi dan 19.859 butir happy five di mapolda setempat, Selasa (29/3/2022).

Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan Polda Aceh beberapa waktu lalu di wilayah hukum polda setempat. Barang terlarang ini dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan hot water tank.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah mendapat izin dari pengadilan. Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen lembaga kepolisian dalam memerangi narkoba di Indonesia.

“Ini adalah bentuk syiar, supaya masyarakat mengetahui, karena selama ini banyak pertanyaan-pertanyaan ke mana dibawa barang bukti yang ditangkap tersebut,” kata Haydar.

Kata Haydar, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan sitaan dari delapan tersangka yang ditangkap beberapa waktu lalu. Kedelapan tersangka ikut dihadirkan dalam upacara pemusnahan.

“Delapan tersangka ini masih diproses hukum,” ujar Haydar.

Pengungkapan narkoba tersebut, sebut Haydar, tak terlepas dari sinergitas dengan semua pihak, baik Bea Cukai, TNI dan masyarakat.

Oleh karena itu, jenderal bintang dua ini mengajak masyarakat untuk terus melaporkan ke aparat penegak hukum bila mengetahui adanya indikasi peredaran narkotika.

“Untuk masyarakat, kalau mendapat informasi adanya peredaran narkoba beri tahu kami, kalau dapat barang serahkan ke kami,” demikian Haydar.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

DPO Selama 4 tahun, Pelaku Pemerkosaan Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh

POPULARITAS.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Muhammad Yusuf...

HukumNews

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dapat Remisi 2 Bulan di HUT Ke-81 RI

POPULARITAS.COM – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel mendapatkan...

HukumNews

Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak...

HukumNews

Diduga Melanggar Disiplin Berat, BKPSDM Nonaktifkan Sementara Kepala Inspektorat Banda Aceh

  POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banda...