Hukum

177 warga Teubaluy Aceh Besar antusias ikut PSU

177 warga Teubaluy Aceh Besar antusias ikut PSU
Pemilih memasukkan surat suara dalam kotak usai menggunakan hak pilih pada pemungutan suara ulang Pemilu 2024 di TPS Gampong Teubaluy, Kecamatan Darul Kamal, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (24/2/2024). ANTARA/M. Haris S.A.

POPULARITAS.COM – Sebanyak 177 warga Gampong Teubaluy Aceh Besar, antusias mengikuti proses pemungutan suara ulang (PSU) yang digelar di TPS 01 di desa tersebut, Sabtu (24/2/2024).

Pelaksanaan PSU di gampong tersebut, didasarkan rekomendasi Bawaslu yang mendapatkan adanya pelanggaran pada saat pencoblosan pada 14 Februari 2024 lalu.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh Besar, Miswar dalam keterangannya mengatakan, pihaknya komit menjalankan putusan Panwaslih. Karna itu, PSU digelar hari ini dan diikuti sebanyak 177 warga.

Miswar mengatakan temuan pelanggaran berupa ada empat orang yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun DPT tambahan dan DPT khusus ikut mencoblos di TPS tersebut.

Temuan pelanggaran tersebut selanjutnya ditindaklanjuti pengawas pemilu dengan mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang. Atas rekomendasi tersebut, kami memutuskan dilakukan pemungutan suara ulang

“Terkait tindak lanjut pelanggaran, tidak ditemukan unsur pidananya. Walau tidak ada unsur pidana, pemungutan suara ulang tetap dilakukan. Pemungutan suara ulang di Kabupaten Aceh Besar hanya satu di TPS tersebut,” kata Miswar dikutip dari laman ANTARA.

TPS 01 Gampong Teubaluy, Kecamatan Darul Kamal, Kabupaten Aceh Besar, dengan jumlah DPT sebanyak 177 orang. Pemungutan suara ulang hanya untuk tiga jenis pemilihan.

Adapun pemungutan suara ulang di TPS tersebut yakni pemilihan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, pemilihan calon anggota DPD RI, serta pemilihan calon anggota DPR RI.

Pemungutan suara ulang tersebut mendapat antusias masyarakat. Terlihat masyarakat yang terdaftar dalam DPT serta mendapat undangan memilih, antre mengikuti pemungutan suara ulang.

Editor : Hendro Saky

Shares: