POPULARITAS.COM – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menyebutkan bahwa terdapat 19 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRA tidak mampu membaca Al-Qur’an.
Hal tersebut diketahui melalui uji baca Al-Qur’an terhadap semua bacaleg DPRA pada tanggal 6 hingga 12 Juni 2024 di Asrama Haji Banda Aceh.
Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri mengatakan, jumlah bacaleg DPRA yang hadir dan mengikuti uji mampu baca Al-Qur’an sebanyak 1.194 orang, 50 di antaranya melalui video call.
Dari jumlah tersebut, tambah dia, terdapat 1.175 bacaleg dinyatakan mampu baca Al-Qur’an, dan 19 bacaleg dinyatakan tidak mampu baca Al-Qur’an.
“Juga terdapat 5 bakal calon yang beragama non muslim dan terdapat 582 bakal calon yang tidak hadir mengikuti uji mampu baca Al-Qur’an,” kata Syamsul Bahri dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023) malam.
Terhadap yang tidak hadir, kata Syamsul, statusnya belum memenuhi syarat. Partai politik dapat mengajukan kembali atau mengajukan bakal calon pengganti di masa perbaikan.
Ia menambahkan bahwa para pengganti itu wajib mengikuti uji mampu baca Al-Qur’an pada masa perbaikan di tanggal 10-25 Juli 2023 mendatang.
“Terhadap bakal calon yang diajukan kembali atau bakal calon pengganti, yang tidak hadir di masa uji mampu baca Al-Quran perbaikan di tanggal 10 s.d 15 Juli 2023, dinyatakan TMS dan tidak dapat dimasukkan ke dalam daftar calon sementara (DCS),” pungkasnya.