BANDA ACEH (popularitas.com) – Sebanyak 29 narapidana atau warga binaan yang menjalani hukuman di sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Aceh menerima remisi khusus Natal 2019.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Senin, mengatakan remisi khusus tersebut diberikan berkisar 15 hari hingga dua bulan.
“Ada 29 warga binaan di Aceh menerima remisi atau pengurangan hukuman. Sebelumnya, kami mengusulkan 34 orang memperoleh remisi khusus natal,” kata Meurah Budiman.
Meurah Budiman menyebutkan remisi terbanyak dua bulan penjara, diperoleh dua warga binaan. Kemudian remisi satu bulan 15 hari diperoleh tiga warga binaan.
Serta remisi satu bulan diberikan kepada 20 warga binaan. Dan remisi 15 hari diberikan kepada empat warga binaan, kata Meurah Budiman.
“Remisi terbanyak diberikan kepada warga binaan di Lapas Kelas IIB Kutacane, Aceh Tenggara, sebanyak 13 orang dan Lapas Kelas IIA Banda Aceh lima orang,” kata Meurah Budiman menyebutkan.
Berikutnya, tiga warga binaan Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat, mendapat remisi, dua orang daro Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, dua orang dari Rutan Kelas IIB Singkil, Aceh Singkil.
Serta Lapas Kelas III Sinabang, Kabupaten Simeulue, Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, Lapas Kelas IIB Blangkejeren, Gayo Lues, dan Rutan Kelas IIB Bener Meriah, masing-masing satu warga binaan menerima remisi.
“Remisi khusus Natal 2019 diberikan berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ditandatangani Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami,” kata Meurah Budiman. (ANT)