News

30 balon DPD serahkan perbaikan syarat dukungan minimal ke KIP Aceh

30 balon DPD serahkan perbaikan syarat dukungan minimal ke KIP Aceh
30 balon DPD serahkan perbaikan syarat dukungan minimal ke KIP Aceh
Ketua Divisi Teknik KIP Aceh, Munawarsyah. Foto: Dok. KIP Aceh

POPULARITAS.COM – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menerima sebanyak 30 bakal calon anggota DPD yang menyerahkan perbaikan syarat dukungan minimal yang telah ditetapkan sejak 16 hingga 22 Januari 2023.

Ketua Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah dalam keterangannya, Senin (23/1/2023), menyampaikan dari 30 jumlah bacalon DPD tersebut, 15 di antaranya adalah bacalon DPD yang pada hasil verifikasi administrasi statusnya telah Memenuhi Syarat (MS).

“Namun mereka tetap memperbaiki dokumen dukungan yang berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan atau menambah dukungan baru, untuk selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi perbaikan,” kata Munawarsyah.

15 orang tersebut yakni, A. Mufakhir Muhammad, Abdullah Puteh, Ahmada MZ, Akhyar, Azhari, Darwati A. Gani, H. Sudirman Haji Uma, Irsalina Husna Azwir, M. Adam, Nazir Adam, Ramli Rasyid, Razali, Said Muslim, Zulfikar dan Zulhafah.

Sementara juga terdapat 15 bacalon Anggota DPD yang hasil verifikasi administrasi awal status Belum Memenuhi Syarat (BMS), di mana dukungannya tidak mencukupi syarat minimal 2000 dukungan dan sebarannya di 12 kabupaten/kota, sehingga mereka wajib melakukan perbaikan.

Adapun mereka yakni Bukhari MY, M. Amin Said, M. Fakhruddin, Mizar Liyanda, Muhammad Zulmi, Nasrullah, Rahmad Maulizar, Rahmat Razi Aulia, Safir (Firsa Agam), Sofyan Ardi, Zulhaq Arsyad, Junaidi Berutu, Nurfuadi, Nurhayati dan Syafruddin Razali.

Bahkan, kata Munawarsyah dari 15 Bakal Calon DPD tersebut, empat diantaranya melakukan penyerahan dokumen dukungan dengan penambahan waktu 2×24 jam untuk menyelesaikan input dokumen dukungan pemilih perbaikan.

“Sesuai Surat KPU Nomor 89/PL.01.4-SD/05/2023, Tanggal 21 Januari 2023, perihal Helpdesk Pencalonan DPD KPU Provinsi/KIP Aceh, di mana pada poin 4 surat tersebut disebutkan bahwa dalam hal bakal calon anggota DPD belum selesai menginput data dan/atau mengunggah dokumen sampai pada akhir masa perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu sesuai waktu yang telah ditentukan, bakal calon anggota DPD diberikan tambahan waktu selama 2 x 24 jam sejak berakhirnya waktu penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu,” jelasnya.

Untuk selanjutnya, kata Munawarsyah, ke 30 bacalon itu akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan dari tanggal 23 Januari hingga 1 Februari 2023.

Hasil verifikasi administrasi perbaikan nantinya akan menjadi penentu apakah bakal calon anggota DPD dapat melanjutkan ketahapan verifikasi faktual kesatu,” tuturnya.

Shares: