News

40 persen ASN Kemenag tidak profesional

40 persen ASN Kemenag tidak profesional
Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenag, Nurudin memberikan pembinaan SDM, perencanaan kebutuhan pengadaan pegawai di lingkungan UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Jumat (26/5/2023). Foto: UIN Ar-Raniry

POPULARITAS.COM – Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nurudin menyampaikan bahwa 40 persen ASN Kemenag tidak profesional.

Adapun yang menjadi indikator penilaian tersebut yaitu pertama ASN Kemenag belum pernah mengikuti pelatihan dalam kurun waktu 2 tahun terakhir. Kemudian, ASN tidak pernah mengikuti pelatihan yang dilaksanakan dalam jabatannya.

“Siapapun dalam 2 tahun terakhir belum mengikuti pelatihan maka masuk dalam kategori tidak profesional,” papar Nurudin saat memberikan pembinaan SDM, perencanaan kebutuhan pengadaan pegawai di lingkungan UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Jumat (26/5/2023).

Pembinaan ASN yang dilakukan di Aula lantai III, Gedung Biro Rektorat UIN Ar-Raniry Banda Aceh diikuti oleh para pimpinan UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Kabag Tata Usaha dan JFT/JFU di lingkungan UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Dalam kesempatan tersebut, Kabiro Kepegawaian Kemenag RI yang juga sebagai Dewan Pengawas Badan Layanan Umum (BLU) UIN Ar-Raniry Banda Aceh menyampaikan beberapa hal terkait transformasi birokrasi kepegawaian, transformasi kebijakan pengelolaan SDM, implementasi aplikasi sistem MERIT dan peta pengelolaan SDM serta digitalisasi layanan kepegwaian yang proaktif dan inovatif.

“Sesuai pesan Menteri Agama disetiap kesempatan, ada dua hal utama yang penting, yang perlu difahami, dan diteladani dalam perubahan birokrasi, perbaikan tata kelola birokrasi dan peningkatan dalam layanan publik atau manajemen pelayanan,” kata Nurudin.

Selain itu, evaluasi terhadap perencanaan dan pengadaan ASN harus dilakukan, hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Sistem merit berbasis kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Berbasis dengan penilaian kinerja dan kompetensi serta integritas dan moralitas seluruh ASN.

Lebih lanjut, kata Nurudin yang harus difahami dalam perubahan organisasi adalah restruktur organisasi. Perubahan status aparatur yang hanya tinggal dua jenis, PNS dan PPPK.

“Terakhir, saya berharap jendela utama masa depan Aceh ada di UIN Ar-Raniry. ASN UIN Ar-Raniry bisa memenuhi tuntutan profesionalisme, kinerja berkualitas dan terus berupaya dalam mendorong terwujudnya ASN yang berkualitas dan profesional dengan kualifikasi baik dengan terus meningkatkan kinerja dan kedisiplinan,” tutupnya.

Sementara itu, Kordinator Bagian Pengadaan dan Pertimbangan Pegawai Kemenag RI Septian Saputra menjelaskan bahwa terhitung 28 November 2023, pegawai non-ASN existing di lingkungan Kementerian Agama dapat melanjutkan kontraknya untuk menghindari PHK massal dengan pertimbangan tidak ada perekrutan baru untuk menghindari pembengkakan anggaran sesuai arahan Presiden.

“Untuk tahun 2023, penggadaan CPNS UIN Ar-Raniry berjumlah 176 orang baik dosen maupun tendik. Untuk untuk PPPK 2022 mulai bertugas per 1 Juli 2023,” jelas Septian Saputra.

Saat ini, kata Septian berdasarkan data simpeg Kemenag per 1 Maret 2023, Kementerian Agama memiliki 238.359 ASN yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejumlah 7.381 orang dengan Jabatan Guru dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejumlah 230.978 orang.

“Umur 35 hingga 40 tahun menjadi prioritas untuk pengangkatan PPPK 2023 yang direncanakan akan dilaksanakan Agustus 2023,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam sambutannya Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh Prof Dr Mujiburrahman MAg menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kehadiran Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Nurudin di tengah-tengah sivitas akademika UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

“Kehadiran Kabiro Kepegawaian pak Nurudin dan Kordinator Bagian Pengadaan dan Pertimbangan Pegawai Kemenag RI tersebut selain untuk memberikan pencerahan dalam rangka pembinaan ASN di lingkup UIN Ar-Raniry, juga sekaligus menyampaikan kebijakan-kebijakan terkait penguatan institusi perguruan tinggi di bawah naungan Kementerian Agama,” kata Mujib.

Shares: