News

59 Ton Bawang Selundupan dan Rokok Dimusnahkan Bea Cukai di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE (popularitas.com) – Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh dan KPPBC TMP C Lhokseumawe, memusnahkan puluhan ton bawang merah ilegal dan ratusan ribu batang rokok di kawasan Pelabuhan Krueng Geukueh, Kamis, 12 September 2019.

Kakanwil DJBC Aceh, Safuadi mengatakan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari keberhasilan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan bawang merah, di pesisir Timur Sumatera, tepatnya di perairan Jambo Aye yang diangkut oleh KM Chantika dan KM Alif beberapa waktu lalu.

Diketahui, kedua kapal tersebut merupakan kapal yang menyelundupkan bawang merah. Dimna salah satu kapal yang juga pernah menyelundupkan narkotika jenis sabu sebanyak 25 kilogram. Kasus penyelundupan sabu itu, hingga kini masih ditangani pihak Polres Lhokseumawe.

“Bawang merah yang dimusnahkan sebanyak 59 ton yang dibawa oleh kedua kapal. Selain itu juga ada 359.852 batang rokok, 26 karung kacang hijau. Rokok merupakan hasil penindakan operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan serentak seluruh satuan kerja Bea Cukai di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar, yang kemudian ditimbun dalam lubang yang telah disediakan dilokasi. Kerugian negara atas barang bukti yang dimusnahkan ini pun sebesar Rp 797 juta.

Selain itu, bawang yang belum teruji laboratorium dapat terjangkit virus dan penyakit, jika nantinya dikonsumsi manusia.

“Contoh bawang ini, bisa saja bawang ini membawa virus membahayakan masyarakat. Jika dikonsumsi atau ditanam masyarakat, dampaknya akan lebih berbahaya di masyarakat,” pungkasnya. (ASM)

Shares: