Home Headline Inspektorat Temukan Kerugian Negara, Keuchik di Pidie Langsung Kembalikan Uang Cash
HeadlineHukumNews

Inspektorat Temukan Kerugian Negara, Keuchik di Pidie Langsung Kembalikan Uang Cash

Share
Share

SIGLI (popularitas.com) – Penggunaan dana desa di Gampong Neuheun, Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie, dalam tiga tahun berturut ditemukan adanya penyelewengan uang negara, sebanyak Rp190 juta lebih.

Temuan adanya penyelewengan dana tersebut diketahui usai pihak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Pidie, bersama Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, melakukan audit penggunaan dana Desa Neuheun, tahun anggaran 2016 hingga 2018 yang dilakukan pada Bulan Juli 2019 lalu.

Kepala Inspektorat Kabupaten Pidie, Mustafa mengatakan, pengauditan penggunaan dana desa Gampong Neuheun tersebut, dilakukan usai pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat.

Hasilnya, ditemukan kerugian negara sebesar Rp199 juta, jumlah tersebut sudah meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) senilai Rp57,5 juta, serta pajak galian C Rp2,8 juta.

“Hasil audit kita menemukan kelebihan pertanggungjawaban penggunaan anggaran oleh aparatur gampong. Kemungkinan mereka tidak paham,” jelas Mustafa.

Usai ditemukan kerugian negara tersebut, pihak APIP bersama APH memberikan limit waktu 60 hari kepada Keuchik selaku pengguna anggaran, untuk mengembali dana tersebut.

Kini, Keuchik Gampong Neuheun tersebut diketahui telah mengembalikan seluruh kerugian negara itu, kemudian diserahkan ke bendahara untuk disetor kembali ke rekening desa, yang disaksikan langsung oleh Inspektorat dan Kejari Pidie.

“Sudah dikembalikan semua, lengkap semua termasuk pajak-pajaknya. Secara aturan dibenarkan, dan ada itikat baik dengan mengembalikan kerugian negara itu. Uang yang telah disetor tersebut akan menjadi Silpa tahun aggaran tahun 2020,” jelasnya.

Jika Keuchik Gampong Neuheun tidak mengembalikan kerugian negara tersebut dalam limit waktu 60 hari kerja, maka pihak APH dari Kejari Pidie akan menangani kasus tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Pidie, Naungan Harahap mengatakan, pihaknya kemungkinan tidak lagi menangani kasus kerugian negara tersebut.

Pasalnya, kerugian negara tersebut duluan dikembalikan sebelum tahapan penyidikan mulai dilakukan oleh kejaksaan.

Ihwal temuan kerugian keuangan negara itu ditangani oleh pihak APIP yang didasari  adanya Memorandum of Undersantanding (MoU) antara Kemendagri, Polri dan Kejaksaan.

“Kerugian keuangan negara sudah dikembalikan secara utuh bukan secara parsial, jadi kerugian negara tidak ada lagi,” kata Naungan. (C-006)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Temui Abang Samalanga, Kapolda Aceh Bahas Sinergi Jaga Kamtibmas dan Dukung Pembangunan

POPULARITAS.COM – Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan bersilaturahmi dengan Ketua DPR Aceh...

Lihat aksi premanisme, warga Aceh bisa telp layanan 110
HukumNews

Polisi Terlibat Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan Dipecat

POPULARITAS.COM – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu...

https://popularitas.com/berita/mawardi-nur-diusulkan-jadi-kepala-bpma-oleh-mualem-rekin-minta-tinjau-ulang/
News

Mawardi Nur diusulkan jadi Kepala BPMA oleh Mualem, Rekin Aceh minta tinjau ulang

POPULARITAS.COM – Pengusulan Mawardi Nur sebagai Kepala BPMA oleh Gubernur Muzakir Manaf,...

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan
News

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan

POPULARITAS.COM – Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, gelar ziarah ke...