HeadlineHukum

Inspektorat Temukan Kerugian Negara, Keuchik di Pidie Langsung Kembalikan Uang Cash

SIGLI (popularitas.com) – Penggunaan dana desa di Gampong Neuheun, Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie, dalam tiga tahun berturut ditemukan adanya penyelewengan uang negara, sebanyak Rp190 juta lebih.

Temuan adanya penyelewengan dana tersebut diketahui usai pihak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Pidie, bersama Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, melakukan audit penggunaan dana Desa Neuheun, tahun anggaran 2016 hingga 2018 yang dilakukan pada Bulan Juli 2019 lalu.

Kepala Inspektorat Kabupaten Pidie, Mustafa mengatakan, pengauditan penggunaan dana desa Gampong Neuheun tersebut, dilakukan usai pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat.

Hasilnya, ditemukan kerugian negara sebesar Rp199 juta, jumlah tersebut sudah meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) senilai Rp57,5 juta, serta pajak galian C Rp2,8 juta.

“Hasil audit kita menemukan kelebihan pertanggungjawaban penggunaan anggaran oleh aparatur gampong. Kemungkinan mereka tidak paham,” jelas Mustafa.

Usai ditemukan kerugian negara tersebut, pihak APIP bersama APH memberikan limit waktu 60 hari kepada Keuchik selaku pengguna anggaran, untuk mengembali dana tersebut.

Kini, Keuchik Gampong Neuheun tersebut diketahui telah mengembalikan seluruh kerugian negara itu, kemudian diserahkan ke bendahara untuk disetor kembali ke rekening desa, yang disaksikan langsung oleh Inspektorat dan Kejari Pidie.

“Sudah dikembalikan semua, lengkap semua termasuk pajak-pajaknya. Secara aturan dibenarkan, dan ada itikat baik dengan mengembalikan kerugian negara itu. Uang yang telah disetor tersebut akan menjadi Silpa tahun aggaran tahun 2020,” jelasnya.

Jika Keuchik Gampong Neuheun tidak mengembalikan kerugian negara tersebut dalam limit waktu 60 hari kerja, maka pihak APH dari Kejari Pidie akan menangani kasus tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Pidie, Naungan Harahap mengatakan, pihaknya kemungkinan tidak lagi menangani kasus kerugian negara tersebut.

Pasalnya, kerugian negara tersebut duluan dikembalikan sebelum tahapan penyidikan mulai dilakukan oleh kejaksaan.

Ihwal temuan kerugian keuangan negara itu ditangani oleh pihak APIP yang didasari  adanya Memorandum of Undersantanding (MoU) antara Kemendagri, Polri dan Kejaksaan.

“Kerugian keuangan negara sudah dikembalikan secara utuh bukan secara parsial, jadi kerugian negara tidak ada lagi,” kata Naungan. (C-006)

Shares: