HeadlineHukum

Kisruh seleksi KIP Aceh Tamiang

Kisruh seleksi KIP Aceh Tamiang
Suprianto, Ketua DPR Kabupaten Aceh Tamiang. FOTO : popularitas.com/Sutrisno

POPULARITAS.COM – Sejak Maret 2023 silam, DPRK Aceh Tamiang, telah menyeleksi dan membentuk Pansel atau panitia seleksi calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten tersebut. Hal tersebut dilakukan sebab, masa tugas lembaga penyelenggara pemilu di daerah itu segera berakhir

Usai terbentuknya Tim Pansel, lembaga Adhoc itu telah bekerja melakukan proses penjaringan calon anggota KIP, sejak pendaftara, tes tulis, CAT, wawancara dan proses akhir hingga terpilih 15 orang peserta terbaik dan telah diserahkan kepada Komisi I DPRK Aceh Tamiang guna menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test.

Dalam proses fit and propers test yang dilakukan oleh Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Selanjutnya pada tanggal 14 juli 2023, unsur lembaga parlemen itu, lewat putusannya menetapkan 5 nama yang dinyatakan lulus sebagai anggota KIP dan 5 orang lulus sebagai cadangan.

Lima nama yang ditetapkan dan dinyatakan lulus dalam proses uji kepatutan dan kelayakan tersebut, adalah,Mauliza Wira Kesuma, S.H, Kamardi Arif, Lindawati, M.Pd, Rita Afrianti dan Rusli.

Sementara, lima lainnya lulus cadangan, masing-masing Prio Sumbodo, S, KEP, Muchsinullah, SH, Muhammad Jafar Siddiq, Agus Syah Alam dan Muklis, S. Pd.I.

Namun, kehendak Komisi I DPR Aceh Tamiang, agar nama-nama yang dinyatakan lulus itu segera diparipurnakan, mendapat penolakan dari Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto.

Menurut politisi itu, proses dan tahapan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KIP yang dilakukan oleh Komisi I cacat hukum, dan tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku dalam tata tertib (tatib) DPRK Aceh Tamiang. Karna itu, dirinya selaku salah satu pimpinan lembaga parlemen di daerah itu, menolak nama-nama yang telah dinyatakan lulus oleh Komisi I.

“Saya menolak nama-nama itu. Sebab cacat prosedural dalam proses seleksinya,” kata Suprianto dalam keterangannya kepada popularitas.com , Senin (17/7/20230 di Karang Baru.

Untuk itu, sambungnya, demi mencegah kerusakan yang lebih parah dan efek kegaduhan ditengah masyarakat, dirinya meminta pimpinan DPR Aceh Tamiang lainnya, untuk menolan hasil penjaringan Komisi I. Selanjutnya untuk tidak membawa hasil uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan oleh komisi I ke Rapat Banmus dan sidang paripurna.

Dia menyebutkan, hasil penjaringan yang dilakukan oleh Komisi I DPRK Aceh Taming lewat rapat pleno itu, tidak sesuai dengan peraturan dan tata tertib DPRK Aceh Tamiang Nomor 1 tahun 2020. Apalagi, imbuhnya, pelaksanaannya dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin dirinya sebagai pimpinan dewan.

Dia melanjutkan, dalam Peraturan DPRK Aceh Tamiang tentang Tatib DPRK Aceh Tamiang Nomor 1 tahun 2020, pada pasal 99 ayat 4, dijelaskan bahwa, rapat-rapat parlemen harus dilakukan di Gedung DPRK, terkeculia ada situasi dan kegentingan memaksa, seperti darurat atau kebutuhan tertentu. Nah, jika prasyarat itu terpenuhi, bisa dilakukan ditempat lain yang ditentukan oleh pimpinan.

Nah, ini rapat Komisi I DPRK Aceh Tamiang dalam penentuan nama-nama calon anggota KIP, tidak dilakukan di gedung parlemen. Jadi, semua putusan dan sesuatu yang dihasilkan bukan produk hukum DPRK. 

Apalagi, saat ini, dirinya belum mendapatkan laporan resmi dari Komisi I DPRK Aceh Tamiang terkait dengan hasil penjaringan yang telah dilakukan terhadap calon anggota KIP Aceh Tamiang periode 2023-2028.

Selain itu juga, sambungnya, dalan pengumuman nama-nama calon anggota KIP Aceh Tamiang yang dinyatakan lulus, tertera nama dirinya dan stempel Ketua DPRK pada surat bernomor : 11/Pansel KIP ATAM/2023 tanggal 14 Juli 2023. Nah, hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin darinya.

Atas dasar itu, dirinya meminta Komisi I DPRK Aceh Tamiang untuk bertanggungjawab kepada publik, sebab telah melahirkan putusan yang bersifat cacat hukum. “Produk komisi I ini sangat berbahaya. Ini nanti menyangkut aspek legalitas hasil pemilu,” tukasnya.

Bayangkan, sebut Suprianto, jika anggota KIP Aceh Tamiang yang dilahirkan dari proses cacat hukum, maka seluruh aspek keputusan lembaga itu juga berdampak tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan rentan gugatan. “Ini bahaya, hasil pemilu legislatif, presiden dan hasil Pilkada rawan gugatan jika anggotanya dilahirkan dari proses yang cacat hukum,” tandasnya.

Editor : Hendro Saky

Shares: