EkonomiNews

642 hektar lahan replanting di Aceh ditandatangani

Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, menyaksikan penandatangan naskah kerjasama perjanjian penyaluran dana peremajaan perkebunan kelapa sawit, seluas 642 hektar.

BANDA ACEH (popularitas) : Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, menyaksikan penandatangan naskah kerjasama perjanjian penyaluran dana peremajaan perkebunan kelapa sawit, seluas 642  hektar.

Kerjasama tersebut, dilakukan antara Koperasi Mandiri Jaya Berusare, Kabupaten Aceh Barat, dengan PT Bank Syariah Mandiri cabang Meulaboh, dan Badan pengelola Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), seluas 142 hektar Dan dengan Koperasi Perkebunan Sejahtera Mandiri, kabupaten Nagan Raya, untuk peremajaan 500 hektar kebun kelapa sawit.

Acara pendatanganan ini, berlangsung di Aula Distanbun Aceh, Rabu, 14 November 2018. Dan dalam acara tersebut turut hadir, Sekretaris Distabun Aceh, Cut Huzaimah, Kabid Perbenihan, Produksi, dan Perlindungan Perkebunan Taufan Maulana, SP, MM, dan Azanuddin Kurnia, SP, MP Kabid Pengolahan dan Pemasaran Perkebunan sebagai Koordinator PSR Aceh, serta ratusan tamu undangan lainnya.

Kabid pengolahan dan pemasaran Distabun Aceh, Azanuddin Kurnia mengatakan bahwa ini adalah babak baru bagi kita, dari 12.258 ha yang diberikan untuk Aceh Tahun ini, baru 642 ha yang bisa kita tandatangani.

Azan, sapaan karibnya menyebutkan bahwa, dalam kurun waktu tidak lama lagi, juga akan ditandatangani kerjama serupa, di kabupaten Nagan Raya, seluas 500 hektar, untuk tahap 2, kemudian Aceh Barat 358 hektar, Aceh Jaya 257 ha, Aceh Tamiang 1000 ha, Aceh Timur 780 ha, Aceh Utara 110 ha, dan Aceh Singkil 300 ha.

Saat ini, terangnya, semua proposal sedang diverifikasi oleh Kabupaten dan Provinsi serta masih ada yang melakukan verifikasi lapangan.

“Kita optimis, hingga akhir bulan ini, bisa ditandatangani setidaknya kerjasama dua ribu hektar, dan sampai dengan akhir taun hingga tiga ribu hektar,” ujarnya.

Sementara itu, untuk proposal masyarakat sendiri, pihaknya menargetkan, jumlah proposal lahan yang akan diremajakan dapat mencapai enam ribu hektar.

Sementara itu Sekretaris Distabun Aceh, Ir. Cut Huzaimah mengatakan bahwa program yang sudah didapat oleh petani ini agar dimanfaatakan dengan penuh tanggung jawab sehingga pada akhirnya mampu membantu petani dan bisa menambah pendapatan dalam jangka panjang serta bagi Aceh bisa meningkatkan Produksi dan produktivitas sawit.

Distabun Aceh, sendiri, katanya, akan terus dorong agar kegiatan ini bisa didapat oleh para petani sawit di Aceh. “Saya ingatkan kegiatan ini di supervisi oleh KPK di tingkat pusat, untuk itu jangan main-main dengan bantuan hibah ini,” tegasnya.

Hendar Sudrajat Kepala Divisi Peremajaan BPDPKS, dalam penjelasannya memaparkan terkait informasi tentang tata cara pencairan dan pemanfaatan dana hibah yang akan diterima petani.

Ia menjelaskan, besaran dana yang diterima petani adalah sebesar Rp25 juta/ha dengan maksimal 4 ha/KK. Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan percepatan pencairan dana bila semua dokumen yang diusulkan oleh petani sudah lengkap sesuai aturan dan sudah keluar Rekomendasi Teknis dari Dirjenbun.

Atas nama BPDPKS, kami ucapkan selamat untuk Koperasi, Dinas Kabupaten/Kota dan Dinas Provinsi atas capaian ini, katanya. Selanjutnya, terang Hendar, pihaknya akan menunggu untuk penandatanganan proposal lainnya bila sudah sesuai dengan aturan.

Sementara itu Zamzami, yang mewakili Koperasi yang sudah tanda tangan dari Aceh Barat, sudah tidak sabar untuk melaksanakan replanting di lapangan. Ia mengatakan, setelah batang sawit ditumbang, maka dirinya dan anggota koperasi sudah bersepakat untuk memanfaatkan batang sawit, untuk pembuatan gula merah.

Hal serupa juga disampaikan oleh Salman perwakilan dari Koperasi Nagan Raya, ia mengungkapkan, pihaknya mengharapkan dukungan dari Distanbun Aceh, terutama untuk pemanfaatan batang kelapa jad gula merah.“Harapan kita, untuk selalu mendapatkan bimbingan dari pak Azan,” pintanya. (SAKY)

Shares: