EkonomiNews

KOLABORASI STAKEHOLDER TERHADAP IMPLEMENTASI OSS BAGI KELOMPOK UMKM

SALAH satu gebrakan yang dilakukan pemerintah dalam mendorong penciptaan iklim berusaha, adalah dengan menerbitkan PP Nomor 24 tahun 2018, tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Penulis saat berkunjung ke kantor Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Aceh, mendiskusikan perihal penerapan OSS bagi kelompok UMKM, di Banda Aceh

SALAH satu gebrakan yang dilakukan pemerintah dalam mendorong penciptaan iklim berusaha, adalah dengan menerbitkan PP Nomor 24 tahun 2018, tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Melalui aturan tersebut, maka segala bentuk penerbitan proses perizinan, dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission atau dikenal dengan OSS.

Melalui OSS tersebut, Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengurus penerbitan Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersialdan/atau Operasional secara terintegrasi. Melalui OSS itu pula, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menerbitkan Perizinan Berusaha yang diajukan oleh Pelaku Usaha.

Aturan ini, merupakan reformasi sistem kemudahan berusaha, sebagai dukungan pemerintah dalam penataan pada sistem pelayanan sesuai dengan tuntutan perkembangan teknologi dan persaingan global.  Aturannya sudah bagus, tetapi implementasi dari penerapan OSS tersebut ternyata mengalami banyak kendala, terutama bagi pelayanan kelompok UMKM.

Kendala penerapan OSS bagi kelompok UMKM, diantaranya adalah :

  1. Belum tersosialisasi OSS secara baik kepada PTSP di Kabupaten/Kota, SKPA terkait, Asosiasi pengusaha dan Asosisasi lainnya;
  2. Belum optimalnya peran dan tugas Satgas dalam rangka percepatan pelaksanaan berusaha di daerah;
  3. Asosiasi Pengusaha dan Asosiasi lainnya belum berperan aktif membantu UMKM untuk memperoleh Legalitas Usaha;
  4. Belum adanya kolaborasi antara Satgas dan percepatan berusaha dan institusi peduli investasi yang potensial mempercepat proses pelaksanaan berusaha di daerah;
  5. Belum tersedianya SDM mumpuni yang mengelola perizinan, baik di DPMPTSP maupun SKPA teknis;
  6. Pemahaman UMKM terhadap sistem perizinan online masih rendah;
  7. Terbatasnya jumlah SDM DPMPTSP yang dapat memfasilitasi UMKM yang mengajukan permohonan Izin melalui OSS.

 

Berdasarkan isu permasalahan penetrasi OSS di daerah sebagaimana dijelaskan diatas, perlu dilakukan langkah-langkah strategis dalam reformasi birokrasi.

Dalam Road Map Reformasi Birokrasi terdapat 8 (delapan) area perubahan yang meliputi; manajemen perubahan, tata laksana, peraturan perundang-undangan, kelembagaan, pelayanan publik, akuntabilitas, pengawasan, SDM aparatur.  Atas dasar area perubahan dan isu permasalahan terkait Easy of Doing Business di Aceh perlu dilakukan Reformasi Birokrasi Instansional.

Adapun permasalahan yang menjadi isu dalam kemudahan berusaha di Provinsi Aceh diperlukan inovasi dan aksi nyata yang dilaksanakan dalam bentuk Reformasi Birokrasi Instansional yang dilakukan melalui Kolaborasi Stakeholder,kelompok UMKM dapat mengimplementasikan Online Singgle Submission

Terkait kegiatan tersebut terdapat 3 (tiga) variabel yang menjadi pokok pembahasan yaitu :

  1. Revitalisasi Satuan Tugas Percepatan Kemudahan Berusaha;
  2. Membangun Kolaborasi Antara Satgas dan Asosiasi Pengusaha dan Asosiasi lainnya;
  3. Implementasi OSS kepada Kelompok UMKM.

Revitalisasi Satuan Tugas Percepatan Kemudahan Berusaha dalam hal ini meliputi seluruh anggota Satuan Tugas sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 503/46/2018, yang merupakan pelaksanaan dari perintah yang diamanahkan dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha, diarahkan untuk dapat mengoptimalkan peran dan fungsinya serta kerjasama dengan pihak lain, salah satu diantaranya adalah untuk mensukseskan OSS yang telah diluncurkan oleh Presiden.

Membangun Sinergi dengan stakeholder lainnyamerupakanaksi yang dilakukan dalam mencapai tujuan agar implementasi OSS dapat dilakukan juga oleh kelompok UMKM.

Berdasarkan data rekapitulasi izin yang masuk selama ini volume permohonan izin dari kelompok UMKM ini lebih banyak dibandingkan dengan usaha skala besar. Fakta yang ada umumnya kelompok UMKM pada saat mengembangkan usaha untuk mendapat pembiayaan dari Perbankan (Not Bankable), terkendala dengan Legalitas Usaha/Perizinan, disamping itu pemahaman UMKM tentang perizinan online masih rendah, padahal saat ini untuk memulai usaha harus dilakukan melalui OSS.

Namun, kami menilai, penerapan OSS bagi kelompok ini tantangan terbesar adalah pada aspek ketersediaan sumber daya manusia (SDM). Untuk itu, perlu kolaborasi dan penataan kembali pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) agar memudahkan kelompok UMKM.

Upaya penataan tersebut, adalah dengan distribusi pelayanan OSS kepada kelompok UMKM kepada pihak lain. Hal ini seiring dengan telah dibentuknya tim Satuan tugas percepatan berusaha, sehingga kami memandang, pelimpahan pelayanan perizinan kepada kelompok UMKM dapat dilakukan tim ini. Sehingga tim yang sudah dibentuk berdasarkan surat keputusan gubernur Aceh ini, dapat dioptimalkan dalam membantu fasilitasi kelompk UMKM.

Namun tentu saja, agar satuan tugas ini dapat efektif bekerja memberikan pelayanan kepada kelompok UMKM, dibutuhkan pembekalan agar memudahkan proses fasilitasi. Sebab mengingat jumlah UMKM sangat besar, keberadaan satuan tugas pun kami nilai belum efektif dalam menyelesaikan persoalan, karena itu dipandang perlu membangun komunikasi dengan stakeholder lain melalui kolaborasi antar pihak, agar implementasi OSS kepada kelompok UMKM dapat dilakukan. Pembekalan terhadap stakeholder lainnya ini, sangat dibutuhkan, agar mereka nantinya dapat bekerja memfasilitasi kelompok UMKM mendapatkan izin melalui OSS.

 

Dan agar kolaborasi stakeholde ini dapat berjalan efektif, dibutuhkan payung hukum dalam bentuk surat keputusan gubernur, yang mengatur tugas pokok dan tanggungjawab masing masing pihak.

Harapan kita semua melalui kolaborasi, koordinasi serta kesatupaduan dalam melakukan percepatan kemudahan berusaha dan yang paling penting adalah komitmen kita semua untuk terus memberikan kontribusi terbaik kepada pelaku usaha khususnya kelompok UMKM pada akhirnya dapat meminimalisir hambatan implementasi OSS kelompok UMKM.

Oleh :

Marzuki, SH & Yusriati, SE, M.Si, Ak, CA

(Penulis adalah Peserta Diklat Reform Academy (RLA) Angkatan XIII)

Shares: