News

Metode kampanye tatap muka di Simeulue paling digemari caleg

Mitro Heriansyah, Ketua Panwaslu Kabupaten Simeulue. Foto: IP

POPULARITAS.COM – Kampanye pertemuan terbatas atau kampanye tatap muka Pemilu 2024, di wilayah Kabupaten Simeulue, menjadi salah satu metode kampanye yang sering dilakukan dan digemari oleh caleg maupun tim sukses caleg.

Metode kampanye pertemuan terbatas atau kampanye tatap muka, yang sering dilakukan oleh caleg maupun tim sukses caleg. Hal itu disampaikan Mitro Heriansyah, Ketua Panwaslu Kabupaten Simeulue, dalam keterangannya, Senin (29/1/2024).

“Tahapan untuk kampanye pemilu di Simeulue, yang paling banyak dilakukan oleh masing-masing caleg atau timsesnya di wilayah masing-masing pemilihan, yakni metode kampanye pertemuan terbatas atau metode kampanye tatap muka,” kata Mitro Heriansyah.

Mitro Heriansyah menambahkan, untuk metode kampanye pertemuan terbatas atau kampanye tatap muka, serta maksimal dihadiri sebanyak 1.000 orang peserta tersebut, juga sering terjadi kendala disebabkan masing-masing caleg terlambat mengurus dan menyerahkan surat pemberitahuan kepada pihak Panwaslu setempat.

Padahal aturan yang berlaku, tiga hari sebelum dilaksanakan kampanye pertemuan terbatas atau kampanye tatap muka itu, surat resmi pemberitahuan yang diterbitkan pihak Polres Simeulue itu, telah diserahkan oleh masing-masing caleg maupun timsesnya, kepada pihak Panwaslu Kabupaten Simeulue.

Sedangkan untuk metode kampanye terbuka atau kampanye rapat umum di area terbuka, dengan menghadirkan massa, surat resmi pemberitahuannya telah diserahkan kepada Panwasli Kabupaten Simeulue satu minggu sebelum dilaksanakan kampanye terbuka atau kampanye rapat umum.

Untuk tahapan Kampanye terbuka atau kampanye rapat umum dengan menghadirkan mass, perdana digelar di wilayah Kabupaten Simeulue, yang dilaksanakan oleh salah satu Partai Politik (Parpol) Nasional, dengan lokasi di alun-alun lapangan Pendopo Bupati setempat, Sabtu, 27 Januari 2024.

“Untuk pelanggaran pemilu, yang ada terkait APK yang dipasang dilokasi terlarang. APK itu telah ditertibkan sebanyak 272 APK. Pelaksanaan tahapan kampanye terbuka itu, dimulai sejak tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024,” imbuh Ketua Panwaslu Kabupaten Simeulue.

Pihak Panwaslu Kabupaten Simeulue juga menyebutkan peranan warga untuk pengawasan sangat penting, namun bila menemukan atau mengetahui ada pelanggaran, untuk dilaporkan kepada panwas terdekat, namun harus lengkap dengan data akurat dan dokumen visual, sehingga nantinya laporan itu tidak menimbulkan informasi negatif.

Shares: