News

Aceh Belum Dapat Giliran Berangkat Umrah di Tengah Pandemi

Pemerintah Terbitkan Aturan Umrah Semasa Pandemi
Calon jamaah umrah berswafoto sebelum menaiki pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (1/11/2020). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc)

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh menyatakan daerah berjulukan Serambi Mekkah itu belum memberangkat jamaah umrah, meski Pemerintah Arab Saudi telah membuka kembali layanan umrah di tengah COVID-19.

Kepala Kanwil Kemenag Aceh Iqbal mengatakan Aceh belum memberangkatkan jamaah umrah, disebabkan karena adanya pembatasan jumlah jamaah umrah selama pandemi dan penerapan protokol kesehatan.

“Harapan kita semoga wabah ini segera hilang dan pemberangkatan jamaah serta biaya keberangkatan dapat disesuaikan dengan biaya di masa normal,” kata Iqbal di Banda Aceh.

Dia menjelaskan, biaya perjalanan umrah selama masa COVID-19 mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) 719 tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa COVID-19.

Kata Iqbal, berdasarkan KMA tersebut biaya penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi mengikuti biaya referensi yang telah ditetapkan Menteri Agama. Secara nasional, biaya minimal perjalanan umrah di Indonesia sebesar Rp20 juta.

Namun, lanjut Iqbal, biaya itu dapat ditambah dengan biaya lainnya berupa pemeriksaan kesehatan sesuai protokol COVID-19, biaya karantina, serta pelayanan lainnya akibat terjadinya pandemi.

“Terkait biaya tambahan ini diatur juga dalam KMA 719. Ini juga kita harap dimaklumi oleh jamaah karena kondisi yang saat ini sedang dalam wabah,” kata Iqbal.

Menurut dia, sesuai dengan KMA 719, hanya empat bandara internasional di Indonesia yang ditetapkan dan mendapat izin untuk pemberangkatan dan pemulangan jamaah umrah, meliputi yaitu Soekarno Hatta Banten, Juanda Jawa Timur, Sultan Hasanuddin Sulawesi Selatan dan Bandara Kualanamu Sumatera Utara. (ant)

Shares: