News

Pelaku Jambret Mahasiswi di Lhokseumawe Ternyata Masih Pelajar

Polres Lhokseumawe menghadirkan dua tersangka terkait kasus jambret yang digelar untuk Konferensi Pers di Mapolres setempat. (Popularitas.com/ Rizkita)

Sat Reskrim Polres Lhokseumawe meringkus dua tersangka pelaku tindak pidana pencurian atau jambret milik Niza Maulina (18) warga Desa Blang Kolak 2, Aceh Tengah, yang terjadi di kawasan Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu beberapa waktu lalu.

Dua tersangka tersebut adalah pelajar berinisial SR (18) dan satu lagi FZ (20) keduanya merupakan warga Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe Eko Hartanto kepada wartawan Kamis (19/11/2020) mengatakan, berang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor milik tersangka yang digunakan saat beraksi dan satu handphone milik korban yang berhasil dijambret.

“Berdasarkan keterangan kedua pelaku sebelum melancarkan aksinya terlebih dahulu membuntuti korban, kemudian memanfaatkan kondisi jalan yang sedang sepi untuk beraksi melakukan penjambretan,” ungkap Eko Hartanto dalam konferensi pers.

Kata Eko, keduanya berhasil ditangkap di kawasan Lhokseumawe dalam kurun waktu 24 jam setelah kejadian.

“Dari pengakuan mereka, perbuatan itu baru dilakukan sekali. Namun kita akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini,” katanya.

Terkait peristiwa ini Kapolres mengimbau kepada masyarakat atau pengguna jalan agar lebih berhati-hati saat berkendara, Karena, sepanjang jalur Medan – Banda Aceh apalagi dikawasan jalan sepi dan rawan terjadinya kasus kriminal.

Terkait kasus ini kedua tersangka dikenakan pasal 365 ayat (1) ayat (2) ke 2e, 4e KUHP.

“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor: dani

Shares: