Memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) tahun 2019 di Simpang Lima, Banda Aceh. | FOTO: IST
Home News Aceh Peringkat 12 Pengguna Narkoba Secara Nasional
News

Aceh Peringkat 12 Pengguna Narkoba Secara Nasional

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Dinas Sosial Aceh bersama Pilar Sosial melakukan kampanye anti narkoba, Minggu 1 Desember 2019. Kegiatan itu digelar dalam rangka memperingati Hari Anti Narkoba  Internasional (HANI) tahun 2019.

Kepala Dinas Sosial Aceh  Alhudri mengatakan, penyalahgunaan narkotika dengan berbagai jenis sudah berada pada taraf yang sangat memprihatinkan, bahkan peredaran barang haram Napza kini bukan lagi hanya di kota-kota, bahkan, sudah sampai ke desa-desa hingga pelosok.

“Aceh juga tidak luput dari pengaruh buruk peredaran barang haram tersebut, terutama dikalangan remaja. Sudah cukup banyak generasi Aceh yang jatuh dalam pelukan benda haram itu, bahkan, data dari BNNP Aceh menyebutkan, lebih 73.000 penduduk Aceh adalah pengguna narkoba,” pungkas Alhudri.

Oleh karena itu, ia mengajak kepada seluruh penghuni bumi Aceh dan Indonesia secara umum, untuk menyatakan perang besar-besar terhadap narkoba dan para pelaku pengedar dan pengguna narkoba, katanya.

“Angka pengguna Narkotika di Aceh menempatkan posisi pada urutan ke-12 secara nasional sebagai provinsi pengguna narkoba terbanyak. Data ini hanya hanyalah puncak gunung es yang terlihat di permukaan, jumlah tersebut bisa jadi 10 kali lipat bila dilakukan penyelidikan yang lebih mendalam untuk melihat kenyataan yang sebenarnya, ini sangat miris!,” pungkasnya.

Ia juga menyebutkan, saat ini peredaran narkoba di Aceh secara khusus sudah memakan banyak korban jiwa akibat barang haram itu, lebih miris lagi, korban narkoba di Aceh kebanyakan dari kalangan muda.

“Dengan kondisi demikian, perlu dilakukan pemutusan mata rantai peredaran narkoba di Aceh dengan cara semua elemen wajib mendukung, dan wajib menyatakan perang terhadap narkoba. Kemudian, rehabilitasi terhadap pengguna narkoba juga perlu dilakukan secara intens, guna meminimalisir korban narkoba,” sambungnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI nomor: 19/Huk/2019 tanggal 14 Februari, Aceh terdapat 5 lembaga yang memberikan pelayanan rehabilitasi atau institusi penerima wajib lapor bagi para pengguna narkoba yang tersebar dibeberapa wilayah, ke-lima lembaga itu adalah: Yayasan Pintu Hijrah, Banda Aceh, Yayasan Kayyis Ahsana Aceh, Banda Aceh, Yayasan Tabina, Lhokseumawe, Yayasan Bahri Nusantara, Aceh Tenggara.

“Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial Aceh, pada anggaran tahun 2020 melakukan Detail Engineering Design (DED) untuk pembangunan pusat terapi dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba yang berlokasi di Bener Meriah. Ini merupakan upaya-upaya yang dilakukan pemerintah guna meminimalisir korban dari penyalahgunaan narkoba,” ungkap mantan Plt Bupati Aceh Tengah ini. (RIL)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Basarnas Banda Aceh evakuasi jasad warga Yunani dari Selat Banggala

POPULARITAS.COM – Tim SAR mengevakuasi seorang ABK kapal asing pengangkut curah yang...

Pemkab Pidie raih penghargaan WTP ke-10
News

Pemkab Pidie raih penghargaan WTP ke-10 dari BPK RI

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Pidie, kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)...

Angin puting beliung robohkan lima rumah dan balai pengajian di Aceh Utara 
News

Angin puting beliung robohkan lima rumah dan balai pengajian di Aceh Utara 

POPULARITAS.COM – Setidaknya lima rumah warga serta satu balai pengajian dilaporkan rusak...

Polisi tak temukan unsur pidana dalam kasus temuan gudang elpiji oleh Kodam IM di Banda Aceh
News

Polisi tak temukan unsur pidana dalam kasus temuan gudang elpiji oleh Kodam IM di Banda Aceh

POPULARITAS.COM – Pada Jumat, 23 Mei 2025 dini hari kemarin, tim intelijen...