News

Aceh usul penataan kawasan dan pembangunan infrastuktur di wilayah perbatasan negara

Aceh usul penataan kawasan dan pembangunan infrastuktur di wilayah perbatasan negara
Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki bersalaman dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD pada Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) Pengelolaan Batas Wilayah Negara Dan Kawasan Perbatasan Tahun 2023 yang diselenggarakan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) di Ballroom Hotel Discovery Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (25/5/2023). Foto: Humas BPPA

POPULARITAS.COM – Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki mengusulkan penataan kawasan dan pembangunan infrastuktur di wilayah perbatasan negara di Aceh meliputi pusat pelayanan utama, pusat pelayanan penyangga dan pusat pelayanan pintu gerbang sesuai Perpres 49 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provindi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.

Usulan tersebut disampaikan Penjabat Gubernur Aceh di sela-sela Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) Pengelolaan Batas Wilayah Negara Dan Kawasan Perbatasan Tahun 2023 yang diselenggarakan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) di Ballroom Hotel Discovery Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (25/5/2023).

“Diharapkan, pulau terluar terutama Pulau Rondo agar mendapatkan infrastruktur meliputi air bersih, dermaga, dan BTS,” kata Achmad Marzuki didampingi Penjabat Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto dan Penjabat Wali Kota Sabang, Reza Fahlevi.

Achmad Marzuki menambahkan, sebagai ikon perbatasan negara di wilayah paling utara, Pulau Rondo merupakan wilayah Sabang, Provinsi Aceh yang menjadi pulau terluar Indonesia yang terletak di Laut Andaman dan berbatasan dengan wilayah negara India, yaitu Kepulauan Nikobar.

“Olehnya, pulau ini penting untuk diperhatikan. Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 tahun 2018 terkait Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan Sumater Utara,” jelas dia.

Selain itu, Achmad Marzuki juga menyampaikan bahwa ada lima pulau lain yang juga perlu diperhatikan seperti pulau Benggala, Rusa, Pulau Raya, Selaut Besar, dan Pulau Simeuleucut. Kelima pulau tersebut, sebut Penjabat Gubernur Aceh, perlu pengembangan antara lain Batas Wilayah Negara, Hankam dan Hukum, Ekonomi, dan Kebencanaan.

“Olehnya, pemerintah Aceh siap melakukan koordinasi dan konsultasi dengan kementerian/lembaga terkait optimalisasi pengelolaan kawasan perbatasan. Selain itu, pemerintah Aceh juga siap untuk melakukan monitoring dan evaluasi rencana aksi pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan,” jelas Achmad Marzuki.

Terakhir, Penjabat Gubernur Aceh juga berharap agar pemerintah pusat dapat memberikan dukungan agar Pusat Kegiatan Startegis Nasional (PKSN) Sabang dan PKSN Lhokseumawe menjadi Pusat Pelayanan Utama. Sementara Pusat Kegiatan Nasional (PKN) Banda Aceh dan PKN Pidie (Sigli) sebagai Pusat Pelayanan Penyangga dan Pusat Pelayanan Pintu Gerbang yang berlokasi di Lam Reh, Aceh Besar dan Kuala Langsa, sesuai perpres dimaksud.

Sementara, Kepala BNPP, Tito Karnavian yang juga Menteri dalam Negeri menyampaikan, saat ini pembangunan dan pengembangan kawasan perbatasan fokus pada 222 kecamatan Lokasi Prioritas (Lokpri) di kawasan perbatasan di 54 kabupaten/kota pada 15 provinsi.

Selain itu, terdapat 18 Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN), 49 Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) dan mengejar target pembangunan 26 Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

“Indonesia saat ini telah memiliki 8 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang telah beroperasi dan 5 lainnya siap diresmikan, dan menjadi prioritas pak Presiden Joko Widodo,” kata Menteri Tito dalam konferensi pers usia memberikan sambutannya.

Shares: