Home News Alasan Kemenag Geser Hari Libur Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW
News

Alasan Kemenag Geser Hari Libur Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW

Share
Ilustrasi, kalender. (ist)
Share

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama Republik Indonesia, angkat bicara mengenai adanya kritik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menggeser hari libur perayaan umat Islam Maulid Nabi Muhammad SAW.

“Menggeser hari libur tidak berarti masyarakat tidak boleh merayakan maulid,” kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, Selasa (12/10/2021).

Menurutnya, bahwa maulid boleh dilaksanakan selain hari libur, dengan memperhatikan ketentuan protokol kesehatan. Hal ini juga sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama terkait panduan penyelenggaraan perayaan hari besar keagamaan dimasa pandemi.

“Mengeser hari libur semata untuk menghindari potensi mobilitas massa secara massif karena berpotensi libur panjang,” ujarnya.

Memang, saat ini pandemi COVID-19 di Indonesia masih berlangsung dan belum diketahui kapan wabah ini hilang dari muka bumi ini. Meski hingga kini, penyebaran virus ini cenderung melandai dan bisa ditangani.

“Walau pandemi sudah melandai kita tetap harus waspada, tak boleh kendor menerapkan prokes dan masih harus sepenuhnya menyadari bahwa kita masih dalam masa pandemi,” katanya.

Pemerintah berharap dengan menggeser hari libur pada Maulid Nabi Muhammad SAW tahun ini, mendatangkan kemaslahatan bagi semua masyarakat. “Semoga keputusan menggeser hari libur mendatangkan kemaslahatan bagi bangsa, amin,” tuturnya.

Jawab Kritikan

Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Dakwah, Cholil Nafis, mengkritisi kebijakan pemerintah yang menggeser hari libur keagamaan, terutama libur Maulid dan Natal di bulan-bulan pengujung tahun ini.

Melalui akun twitter @cholilnafis, dia menyatakan suatu keputusan hukum yang landasannya adalah darurat maka ketika daruratnya sudah hilang maka hukumnya itu kembali ke hukum asal.

Pernyataan ini dia sampaikan saat membalas cuitan @hnurwahid yang juga mengkritisi kebijakan pemerintah menggeser atau meniadakan hari libur keagamaan yakni Maulid dan Natal dengan keputusan seperti pada Juni 2021, saat COVID-19 menuju puncak.

Sumber: VIVA

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...