HukumNews

Alat bantu seks dan jutaan batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Bea Cukai Aceh

Alat bantu seks dan jutaan batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Bea Cukai Aceh
Pemusnahan barang ilegal bernilai miliaran rupiah di Kanwil Bea Cukai Aceh, Senin (27/11/2023). FOTO : popularitas.com/Hafiz Erzansyah

POPULARITAS.COM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, musnahkan barang ilegal yang disita oleh instansi tersebut. Kegiatan pemusnahan dilangsungkan di halaman belakang kantor tersebut, Senin (27/11/2023) di Banda Aceh.

Proses pemusnahan dilakukan dengan pembakaran, adapun barang-barang yang dimusnahkan, diantaranya adalah, alat bantu seks atau sex toy, jutaan batang rokok ilegal, bahan makanan, bubuk kopi dan alat komestik serta onderdil mobil.

Kabid Fasilitas Kepabeanan Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari, dalam keterangannya mengatakan, seluruh barang ilegal yang dimusnahkan pihaknya, merupakan hasil penindakan yang dilakukan sejak 2022 dan 2023.

Jika dihitung, ujarnya, total barang yang dimusnahkan tersebut mencapai angka Rp1,7 miliar.

“Khusus untuk rokok ilegal, ini hasil penindakan dari operasi pasar yang dilakukan oleh tim gabungan selama ini,” katanya.

Aktivitas dari kegiatan ilegal tersebut, telah sebabkan kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih, sambungnya.

Jadi, pihaknya akan terus melakukan pencegahan dan penindakan barang-barang ilegal untuk mendorong penerimaan negara dari sektor cukai dan kepabeanan. Langkah tersebut juga untuk melindungi masyarakat dari adanya barang-barang yang tidak dibenarkan dijual dan diedarkan di Indonesia.

Amatan popularitas.com di lokasi, rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar. Begitu juga dengan barang lainnya yang dirusak agar tak dapat lagi berfungsi.

Editor : Muhammad Fadhil

Shares: