News

Alokasi dana desa 2021 di Aceh Rp4,98 triliun

Polisi selidiki dugaan pemotongaan dana desa di Nagan Raya
Ilustrasi. Foto: Internet

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Provinsi Aceh, Syafriadi menyebutkan alokasi dana desa yang diberikan pemerintah pusat kepada Aceh sebesar Rp4,98 triliun untuk 6.497 gampong/desa.

“Anggaran yang diberikan ini harus dikelola dengan baik oleh seluruh aparatur gampong dengan menyusun perencanaan pembangunan secara cepat, tepat dan terarah,” katanya seperti dilansir laman Antara, Sabtu (28/11/2020).

Pernyataan itu disampaikan di sela-sela penyerahan DIPA dan TKDD secara kepada beberapa Satker Kementerian/Lembaga dan perwakilan Pemerintah Kabupaten/Kota oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

Ia menjelaskan, dana desa ini tidak hanya diarahkan untuk mengokohkan daya beli masyarakat melalui Bantuan Langsung Tunai, tapi juga untuk mendukung UKM dan sektor usaha pertanian serta mendorong transformasi ekonomi desa melalui desa digital.

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan (DJPb) juga menekankan agar DIPA dan TKDD yang telah diterima oleh satker dan pemerintah daerah untuk dikelola dengan baik, efektif dan akuntabel.

“Tujuannya adalah untuk peningkatan dan pemerataan pembangunan di Aceh,” katanya.

Ia juga berpesan agar semua satker dan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kebijakan anggaran dengan sebaik-baiknya sehingga pelaksanaan anggaran tahun 2021 semakin terarah dan berkualitas.

Kemudian perekonomian tumbuh positif dan dua sektor utama yaitu pendidikan dan kesehatan terjamin alokasinya.

Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian/Lembaga dan Daftar Alokasi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp48,9 triliun.

Ia menyebutkan DIPA dan TKDD yang diserahkan tersebut terdiri dari belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp14,46 triliun dan Dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Sebesar Rp34,4 triliun.

Shares: